HNW Harap MK Tolak Gugatan UU Nikah Beda Agama

Selain dari ketentuan prinsip pada pasal 29 ayat 2, maka pelaksanaan ajaran agama, termasuk pernikahan yang sah, diakui sebagai HAM yang dilindungi (pasal 28 B ayat 1 dan pasal 28 E ayat 1).

Tetapi menurutnya, pasal-pasal itu tidak berdiri sendiri. Bahkan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia di UUD NRI 1945 sekalipun.

“Karena pasal-pasal soal HAM itu ditutup dengan pembatasan yang termaktub dalam Pasal 28J ayat (2) yang menyatakan bahwa salah satu pertimbangan pelaksanaan HAM adalah UU dan nilai-nilai agama,” katanya.

Menurut HNW, seseorang tidak bisa berdalih terhadap hak asasi manusia terkait dengan nikah beda agama. (FIN)