Zakat Untuk Saudara Ipar

Assalamualaikum Ustadz.

Saya mempunyai kakak ipar yang baru ditinggal suami karena kecelakaan, yang mempunyai 3 orang anak ( yg paling besar kelas 4 SD ). Bolehkah saya mengalihkan membayar zakat penghasilan saya langsung ke mereka perbulannya, yg selama ini biasa saya membayar melalui badan amil zakat setempat.

Mohon penjelasannya?? terimakasih

Wassalamualaikum, wr,wb

Walaikumussalam Wr Wb

Saudara Hendro yang dimuliakan Allah swt

Sebagaimana diketahui bahwa Allah swt telah menentukan orang-orang yang berhak menerima zakat (mustahik) didalam firman-Nya :

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya : “Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, Para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At Taubah : 60)

Para ulama bersepakat bahwa kaum kerabat yang tidak boleh diberikan zakat kepada mereka adalah mereka yang wajib dinafkahi oleh muzakki (orang yang berzakat) seperti : ayah, ibu, anak dan istri. Sedangkan kaum kerabat yang tidak wajib dinafkahi oleh muzakki maka boleh diberikan kepada mereka zakatnya, seperti : paman, bibi, ipar, keponakan dan lainnya.

Pemberian zakat kepada kerabat ini lebih diutamakan daripada orang yang jauh karena hal tersebut akan semakin mengeratkan tali silaturahim dan saling cinta diantara mereka, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam at Tirmidzi dan an Nasai dari Salman bin ‘Amir dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: "Sesungguhnya sedekah kepada orang miskin pahalanya satu sedekah, sedangkan sedekah kepada kerabat pahalanya dua; pahala sedekah dan pahala silaturrahim."

Wallahu A’lam