ICC Kaji Status "Negara" Palestina Sebelum Tuntut Israel

Pengadilan Kriminal Internasional (Intenational Criminal Court-ICC) sedang mengkaji untuk mengeluarkan pendapat hukum tentang status Otoritas Palestina, apakah secara de facto Otoritas Palestina bisa dianggap sebagai "sebuah" negara atau tidak. Opini hukum itu penting, agar Otoritas Palestina bisa mengajukan gugatan hukum terhadap kejahatan perang yang dilakukan Israel dalam serangannya selama 22 hari kemarin ke Jalur Gaza.

Pimpinan ICC, Luis Moreno-Ocampo menyatakan, pihaknya sedang mendalami argumen-argumen yang diberikan organisasi-organisasi hak asasi manusia bahwa Otoritas Palestina sudah diakui secara internasional sebagai perwakilan rakyat Palestina dan punya hak hukum untuk mengajukan Israel ke pengadilan internasional atas tuduhan kejahatan perang.

"Mereka berargumen bahwa Otoritas Palestina, realitasnya adalah sebuah negara," kata Ocampo seperti dikutip surat kabar The Times edisi Senin (2/2).

Ia beralasan bahwa yang bisa mengajukan gugatan hukum ke ICC harus sebuah negara. Dan dalam kasus konflik Israel-Palestina, ICC tidak punya kewenangan hukum untuk mengusut Israel karena Israel bukan negara yang ikut menandatangani kesepakatan ICC.

Argumen yang diajukan sejumlah organisasi hak asasi manusia menegaskan bahwa sejak Israel mundur dari Jalur Gaza tahun 2005, secara de facto Otoritas Palestina adalah sebuah pemerintahan negara sah yang wilayahnya meliputi Jalur Gaza. Dan Otoritas Palestina ikut meratifikasi Roma Statute yang menjadi dasar hukum pembentukan ICC. Oleh sebab itu, Otoritas Palestina berhak mengajukan gugatan hukum terhadap Israel lewat ICC.

Ocampo mengakui, melakukan penilaian apakah Otoritas Palestina berhak mengajukan gugatan hukum terhadap Israel, merupakan tugas berat yang diemban ICC. "Sangat rumit. Saya melakukan analisis yang berbeda. Mungkin akan makan waktu yang lama untuk sampai pada keputusan berdasarkan hukum yang berlaku," tukas Ocampo.

Atas pernyataan Ocampo, The Times menulis, kasus ini akan menjadi bola salju yang akan mendorong negara-negara di dunia mengakui Otoritas Palestina sebagai Negara Palestina, terutama negara-negara yang menginginkan agar Israel diseret ke pengadilan internasional. (ln/iol)