Non-Muslim Inggris Mulai Lirik Sistem Pengadilan Syariah

Non-Muslim di Inggris kini banyak yang beralih ke pengadilan syariah untuk menyelesaikan pertikaian baik dalam masalah kehidupan sehari-hari maupun pertikaian bisnis. Data lembaga Muslim Arbitration Tribunal (MAT) menunjukkan, dari kasus-kasus yang mereka tangani, lima persen diantaranya kasus-kasus yang melibatkan non-Muslim.

Menurut surat kabar Times, non-Muslim di Inggris lebih senang menyelesaikan persoalannya di pengadilan syariah karena pengadilan syariah dianggap tidak terlalu formal dan tidak berbelit-belit dibandingkan jika mereka membawa kasusnya ke pengadilan berdasarkan hukum Inggris.

Hal tersebut diakui juru bicara Syaikh Faizul Aqtab Siqqiqi, Freed Chedie. Syaikh Aqtab Siqqiqi adalah pengacara yang mendirikan MAT. Chedie mengatakan, non-Muslim di Inggris lebih tertarik menyelesaikan kasusnya ke pengadilan syariah, karena pengadilan syariah mempertimbangkan kesepakatan-kesepakatan yang dibuat secara lisan

Contoh kasus, kata Chedie, pada bulan Juni kemarin, seorang non-Muslim Inggris menggugat rekan bisnisnya yang seorang Muslim ke pengadilan syariah. Keduanya bertikai soal pembagian keuntungan bisnis mobil mereka. "Menurut non-Muslim itu, mereka sudah melakukan kesepakatan meski secara lisan tentang pembagian keuntungan. Pengadilan mempertimbangkan kesepakatan lisan itu, dan karena sesuatu hal yang dilakukan rekan bisnisnya yang Muslim, si non-Muslim akhirnya berhasil mendapatkan haknya sebesar 48.000 poundsterling," kata Chedie.

Selama tahun 2009 ini, ujar Chedie, pengadilan syariah sudah menangani sedikitnya 20 kasus yang melibatkan non-Muslim. Keputusan pengadilan syariah diakui secara legal, atas dasar persetujuan dua belah pihak yang bertikai saat dilakukan hearing.

Yang sinis menanggapi fenomena ini, tentu saja kelompok-kelompok anti-syariah di Inggris yang menganggap hukum Islam radikal dan bias terhadap hak-hak kaum perempuan. Seorang tokoh anti-syariah Denis MacEoin dalam laporannya pada lembaga think-tank Civitas menyampaikan kekhawatirannya atas makin meluasnya penerapan syariah Islam di Inggris. Ia menyatakan, klaim MAT bahwa makin banyak non-Muslim yang beralih ke pengadilan syariah "memicu tanda tanya."

"Anda perlu menanyakan mengapa itu bisa terjadi. Apa untungnya bagi mereka memilih pengadilan islami, karena hukum syariah menerapkan aspek-aspek hukum yang bertentangan dengan hukum Inggris, misalnya hukum syariah yang mengancam hak perempuan," kata MacEoin.

Tudingan itu dibantah oleh Jubir Muslim Council of Britain (MCB), Inayat Bunglawala. Ia mengatakan, setiap organisasi Islam selayaknya diberi keleluasaan untuk melakukan arbitrase dengan menerapkan syariah Islam. Bunglawala menolak pernyataan MacEoin bahwa syariah Islam bertentangan dengan hukum Inggris.

Melihat pengadilan syariah sudah mulai diterima non-Muslim di Inggris, surat kabar Times menyebutkan bahwa MAT akan memperbanyak jumlah pengadilan-pengadilan arbitrase, diantaranya di sepuluh kota di wilayah New Birtish sampai akhir tahun 2009 mendatang. Menurut laporan Civitas, saat ini sudah ada 85 dewan pengadilan syariah di Inggris. (ln/isc/TO)