Alasan Aparat Hadang PA 212 Solo di Batas Kota, Katanya Acara Ilegal

“Ini kan kegiatan ilegal, tidak ada izinnya. Harusnya kan sesuai UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan Peraturan Kapolri nomor 10 tahun 2012 tentang penggunaan jalan di luar fungsinya,” kata Andy.

Menurutnya, polisi juga sejak awal meminta panitia memindahkan lokasi tablig akbar ke Masjid Agung. Dengan demikian, acara tidak mengganggu kepentingan masyarakat lain.

“Sejak awal kita pastikan itu kegiatan politik atau tablig akbar, acara agama. Kalau acara agama, kita sarankan ke Masjid Agung. Biar tidak mengganggu masyarakat umum,” kata dia.

Dia menilai justru kepolisian sudah memberikan kelonggaran kepada panitia sehingga acara tetap bisa berjalan. Polisi pun membatasi waktunya sampai pukul 09.30 WIB.

“Justru kami masih memberikan kelonggaran mereka untuk tetap berkegiatan, hanya waktunya dibatasi,” ujar dia.

Kritik kepada kepolisian juga disampaikan oleh Amien Rais yang hadir di acara tersebut. Dia mengingatkan aparat kepolisian tidak menggunakan cara yang keras kepada panitia maupun peserta tablig akbar.

“Lebih baik jangan menggunakan cara-cara yang keras, yang enggak demokratis. Saya lihat tanda-tanda dari langit. Dimana pun ini sudah dari bawah,” katanya. (dtk)