Serukan Perlawanan Terhadap Penjajah Yahudi, Dai Palestina Di Hukum 8 Bulan Penjara

pengadilan-zionis-israelEramuslim – Minggu 25 September 2016, pengadilan penjajah Zionis Israel menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 8 bulan kepada seorang dari Palestina yang menyerukan aksi perlawanan terhadap penjajah Yahudi.

Omar Abu Sarah (51 tahun) dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan karena mengajak warga Palestina untuk melawan penjajah Yahudi dalam pelajaran agama rutin yang disampaikan di Masjid al-Aqsha pada bulan Maret lalu.

Dalam keputusannya, Pengadilan Al Quds menetapkan Omar Abu Sarah bersalah atas khutbah yang didasarkan atas seruan kebencian dan merendahkan bangsa Yahudi.

Sementara itu dalam pledonya, Omar Abu Sarah menegaskan bahwa khutbahnya hanya berisi penjelasan ayat-ayat Al Qu’ran mengenai musuh-musuh Allah Subhanahu Wata’ala tanpa mengkhususkannya terhadap golongan tertentu.

Perlu diketahui bahwa sebelumnya dalam rekaman ceramah di jejaring video sosial Youtube, Omar Abu Sarah menyebut bangsa Yahudi sebagai “kera dan monyet” serta kaum pembunuh para nabi dan rasul yang diutus Allah Subhanahu Wata’ala kepada mereka. (Shorouk/Ram)