Talak pada Waktu Haid

Ass. Wr. Wb.

Ustadz, saya hanya ingin menanyakan, bagaimana hukumnya bila seorang suami menjatuhkan talak kepada istrinya pada saat istrinya haid (pada saat itu, kedua belah pihak tidak mengetahui hukumnya)? Dan bagaimanakah hukum talak yang dijatuhkan, bila pada saat kejadian talak 1, tidak ada saksi. apakah sah talak tersebut? Dan juga setelah kejadian talak 1 tersebut, suami langsung menjatuhkan talak 3, apakah hal tersebut juga dibenarkan? Tks, ustadz.

Wass. wr. wb.

Assalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ada dua macam jenis talak, yaitu talak sunny dan talak bid’i. Berbeda dengan talak sunny bid`iy adalah talak yang tidak sesuai dengan syariat.

Di antara contoh talak bid’iy yang bisa disebutkan adalah ketika seseorang mentalak isrinya tapi kebetulan istrinya itu sedang dalam keadaan haidh atau nifas. Seharusnya talak itu dijatuhkan pada saat istri sedang dalam keadaan suci dari haidh atau nifas.

Termasuk juga bila seseorang mentalak istrinya di masa suci, tetapi sebelumnya telah digaulinya di dalam masa sucinya itu. Seharusnya bila dia berniat untuk mentalak istrinya, dia harus menunggu sampai suci dari haidh, lalu setelah suci jangan dulu digaulinya. Kalau setelah suci digauli lalu ditalak, itu termasuk ke dalam kategori talak bid’iy.

Contoh lainnya adalah ketika seseorang mengucapkan lafaz talak kepada istrinya tiga kali berturut-turut dengan niat ingin langsung mentalak tiga. Seperti seorang berkata kepada istrinya "Kamu saya cerai, kamu saya cerai, kamu saya cerai." Seharusnya hal seperti ini tidak dilakukan, bila niatnya untuk talak tiga.

Bila seorang mentalak istrinya secara bid’i, apakah jatuh talaknya?

Para ulama jumhur sepakat bahwa talak bid`iy itu melahirkan dosa bagi pelakunya, namun bila sampai terjadi tetap jatuh talaknya. Dalil atas pendapat mereka adalah:

1. Bahwa talak bid`iy itu termasuk rangkaian dari ayat tentang talak secara umum.

2. Bahwa ada riwayat dari Ibnu Umar ra. ketika beliau mentalak istrinya dalam keadaan haidh, Rasulullah SAW kemudian memerintahkannya untuk melakukan rujuk. Dan yang namanya rujuk itu adalah kembali pasangan itu setelah adanya talak yang syah.

Meski demikian, ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa talak bid`iy itu tidak menjatuhkan talak. Di antara mereka antara lain adalah Abdullah bin Umar, Said bin Musayyib dan Thawus dari kalangan pengikut Ibnu Abbas ra. Termasuk di dalamnya para pemimpin ahli bait, Imam Ibnu Aqil dan juga Ibnu Taymiyah. Namun pendapat jumhur ulama tentu lebih kuat dalam hal ini.

Wallahu a’lam bishshawab wassalamu ‘alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc.