Pakar Hukum Pertanahan: BPN, Jangan Ada Dusta di Antara Kita

Kasus persengketaan tanah di Meruya Selatan dapat dijadikan momentum untuk melakukan reformasi dibidang Agraria dan juga penegakan hukum di Indonesia. Praktisi Bidang Pertanahan Sutito mengatakan, berbagai persoalan dalam bidang pertanahan ini, harus diselesaikan dengan kemauan dan keterbukaan dari Badan Pertanahan Nasional, sebagai lembaga pemegang kebijakan dalam menerbitkan sertifikat hak atas tanah.

Berikut ini hasil wawancara eramuslim dengan Praktisi Pertanahan yang juga Konsultan Hukum Pertahanan.

Bagaimana Anda melihat kinerja BPN terkait kemunculan sertifikat ganda, bahkan terjadi pula pada tempat ibadah?

Ini memang tertib administrasi, tertib hukum pertanahan dulu sangat terabaikan, karena adanya intervensi-intervensi rekan-rekan di pertanahan. Mereka itu sebenarnya adalah orang-orang profesional, orang-orang yang berpendidikan, punya latar belakang pendidikan hukum yang memadai. Dan juga yang dari teknik, juga cukup memadai. Tetapi karena di zaman orde baru itu kebutuhan tanah demikian pesat, ditelepon, didatangi, dipaksa, bahkan ditunggui dimejanya untuk menerbitkan sertifikat, atau surat keterangan tanah yang tidak sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.

Ini tidak bisa dipungkiri terjadi seperti itu, nah dampaknya baru dirasakan sekarang. Masyarakat ada keberanian untuk menuntut haknya, sehingga teman-teman agraria atau kantor pertanahan sekarang ini terus terang keteteran menghadapi itu. Contoh kasus yang pernah saya tangani, kasus Tanah milik Sari Asih di Jalan Sudirman kav 52-53, yang sekarang ini menjadi gedung Bursa Efek Jakarta, gedung Bank Artha Graha, disebelah polda Metro Jaya.

Di situ dulunya hak untuk membangun, hak untuk mengelola dan menggunakan tanah itu, ada pada Yayasan Sari Asih. Tapi kemudian tahun 1989 diterbitkan surat atas nama PT Dana Yasa, kemudian atas dasar surat izin peruntukan pembebasan tanah (SIPPT) itu diajukan permohonan hak atas tanah, keluarlah sertifikat. Lantas digugatlah oleh satu pihak yang menerima kuasa dari Yayasan, putusan Mahkamah Agung SIPPT yang diberikan kepada PT Dana Yasa tidak benar, berarti kan batal, maka produk hukum, seperti sertifikatnya harus batal. Saat ini kita sedang mengajukan permohonan pembatalan, dan mendapat tanggapan yang positif dari BPN. BPN sudah mengutus kanwil DKI untuk menindaklanjuti permohonan kami untuk membatalkan sertifikat, dulu mana berani waktu zaman orde baru.

Kalau itu kan antar kelompok besar atau antar pengusaha, tapi kalau terjadi antar pengusaha dan masyarakat kecil, bagaimana anda melihat kondisi itu?

Kalau contoh kasus Meruya bisa dikatakan masyarakat kecil dengan pengusaha, bisa juga. Tapi sebetulnya di situ pengusaha dengan pengusaha juga, di situ developer yang membangun rumahnya kepada orang kecil, dengan pengusaha lain, yang sama-sama mengklaim punya tanah. Tapi bedanya Perusahaan yang menggugat yakni PT Porta Nigra itu dia belum mensertifikatkan tanah itu, dan sayangnya sampai saat ini batas-batasnya juga belum jelas. Itu sebenarnya harus diperhatikan dan di-clear-kan, supaya kemenangannya tidak hanya di atas kertas saja.

Namun putusan pengadilan, putusan Mahkamah Agung harus ditegakkan, tidak boleh dilawan dengan fisik atau segala macam. Kalau itu masalah kekuasaan, saya tidak akan membela salah satu. Tetapi dulu ada persaingan antara Porta Nigra, dengan perusahaan yang menjual rumah ke masyarakat, nah masyarakat ini adalah pihak ketiga yang beritikad baik. Wajib dilindungi dia. Tetapi kesalahan-kesalahan yang dilakukan oleh developer, maupun kantor pertanahan harus dikoreksi dan diluruskan.

Katakan kalau sudah terlanjur jadi rumah ditempati oleh warga, warga wajib dlindungi tetap tinggal di situ tapi, kompensasi developer yang sudah membangun dan menjual, juga menghormati putusan Mahakamah Agung. Jangan siapapun intervensi pengadilan sehingga putusan tidak bisa dilaksanakan sepanjang putusan itu benar. Kalau putusan itu ada cacat hukumnya, ada kekhilafan, ada bukti-bukti yang tidak benar, ya wajib dibatalkan, dan tidak bisa dieksekusi. Karena sampai saat ini, batas-batas ini selalu diklaim oleh masyarakat tidak jelas. Kalau batasnya jelas tinggal dilaksanakan, toh tidak harus membongkar rumah-rumah di situ, tetapi mereka harus mendapat hak setara dengan nilai tanah itu.

BPN waktu menerbitkan sertifikat induk, kemudian dipecah-pecah menjadi perumahan-perumahan itu. Apakah BPN ada kesalahan perlu dikaji lagi. Apabila memang ada, BPN harus bertanggung jawab, tapi kalau BPN memperoleh dokumen-dokumen yang lengkap sehingga kesalahan pada pihak yang menyampaikan, BPN boleh bersikukuh seperti apa yang disampaikan oleh kepala kantor pertanahan Jakarta Barat. Tapi sekarang upaya yang harus dilakukan oleh BPN dalam kondisi seperti ini, warga hidupnya tidak tenang-tenag, ya BPN harus secara satria mengatakan bahwa BPN pusat akan meneliti kembali penerbitan sertifikat itu. Tetapi dengan penyelesaian pasti akan melindungi masyarakat yang mendiami tanah di situ, yang membeli tanah secara legal. Apakah mereka yang membeli real estate ataupun rumah BTN masih harus dilindungi. BPN harus menyatakan demikian, namun kalau penerbitan dulu ada salah satu yang dilakukan oleh BPN, BPN harus ikut bertanggungjawab.

Langkahnya adalah menindak di dalam, dan BPN bertanggung jawab pada perkara yang menang perkara. Untuk itu BPN akan mengadakan penelitian ke dalam. Karena apa, bila penelitian BPN itu ternyata BPN sudah benar dalam mengurus sertifikat itu, berarti kesalahan data dan informasi disampaikan oleh developer yang membangun rumah kemudian menjualnya kepada masyarakat itu. Maka BPN akan melaporkan kepada developer yang mengajukan permohonan sertifikat induk, berdasarkan data-data yang tidak benar atau dipalsukan. Tapi perlindungan penting, terhadap masyarakat dan juga perlindungan kepada putusan pengadilan itu harus dipegang, jadi tidak boleh kemudian putusan pengadilan, karena kalau satu putusan pengadilan dicederai nanti di tempat lain, juga tidak akan dipatuhi. Pada saat ini Porta Nigra yang menang, dan pihak tergugat yang dikalahkan, nanti kalau di tempat lain sebaliknya. Katakanlah pemerintah yang menang, kemudian mau dilaksanakan, masyarakat juga tidak akan mau, inikan juga tidak baik.

Sebetulnya penerbitan sertifikat ganda itu menyelahi aturan kan?

Oh pasti, karena begini seharusnya dalam konteks tanah Meruya itu pada waktu BPN akan menerbitkkan sertifikat harus ke lokasi, sebaliknya juga kalau polisi, pengadilan kejaksaan melakukan penyitaan tanah harus didaftarkan dikantor pertanahan.

Apa anda melihat ada indikasi oknum-oknum BPN terjebak sehingga disogok oleh developer yang membangun rumah sehingga mengeluarkan sertifikat itu?

Saya belum bisa melihat kearah itu, karena kami harus melihat case atau perkaranya saya hanya mendengar dari Benyamin Mangkudilaga (salah satu Majelis Hakim yang menyidangkan kasus penguasaan tanah seluas 44 hektar di Meruya Selatan) menyatakan tanah itu dulunya disita. Seharusnya BPN tidak menerbitkan sertifikat, kalau memang seperti itu berarti BPN salah, tetapi bisa saja yang salah bukan BPN, mungkin yang menyita ini tidak memberitahukan kepada BPN, tidak memberitahukan kepada pejabat setempat, ke lurah, ke camat.

Karena begini, BPN tidak akan asal menerbitkan sertifikat, BPN kalau menerbitkan sertifikat wajib mengecek ke lokasi, wajib koordinasi dengan desa dan kecamatan. Karena yang tahu persis lokasi itu desa dan camat, kalau prosedur ini sudah ditempuh dan memperoleh keterangan bahwa memang tidak bermasalah dan sebagainya, BPN baru menerbitkan sertifikat, tapi bisa juga BPN terkecoh oleh informasi-informasi yang tidak benar, entah dari desa, camat, selain dari pihak pemohon. Karena itulah, perlu ada prosedur yang harus ditempuh dalam menyelesaikan ini, atau mungkin terkecohnya karena ada penyitaan, tapi tidak diinformasikan ke BPN, ke lurah, dan ke camat. Itu kesalahan pada pihak-pihak yang menyita tapi tidak melaporkan atau memberitahukan.

Berarti untuk mendapat kejelasan semuanya perlu penelusuran?

Ya, oleh karena itu untuk kasus Meruya ini membutuhkan penyelesaian yang komprehensif dari semua pihak. Ketika kasus menyangkut pidananya bagaimana, perdatanya bagaimana, penyitaan-penyitaan itu dilakukan tidak kalau sudah dilakukan ternyata masih terbit sertifikat, BPN salah kalau ada penyitaan. Namun bagi BPN sebagai badan yang mengeluarkan sertifikat tidak akan terkena masalah, apabila sudah mengecek ke lurah dan ke camat tapi tidak masalah, tetapi harus dapat menjelaskan batas-batasnya secara jelas.

Saran anda untuk perbaikan kinerja BPN ke depan mengingat kasus seperti ini sering kali terulang?

Hendaknya memang BPN lebih terbuka terhadap pengaduan masyarakat, terima saja pengaduan-pengaduan itu masalah benar atau tidaknya nanti diteliti lagi. Selain itu BPN wajib meneliti peta-peta yang sudah bersertifikat dan yang belum, yang ganda dan sebagainya. Kalau ada satu sertfikat ganda, BPN harus terbuka. Dan yang terpenting ini, jangan ada dusta karena saya pernah menangani kasus sebagai konsultannya, ketika dicek dikantor pertanahan buku tanahnya katanya hilang, jadi jangan ada dusta di antara kita. (novel)