Amir Jamaah Salafi Aljazair Divonis 20 Tahun Penjara

Amir Jamaah Salafi untuk Da’wah dan Pertempuran di Aljazair, Abdul Malik Duurkadal pada Selasa (27/3) kamarin dijatuhi hukuman penjara 20 tahun dalam pengadilan inabsentia.

Pria berusia 37 tahun, ujar sumber pengadilan setempat, dituduh telah mengganggu keamanan nasional dan membentuk kelompok jaringan terorisme.

Selain itu, pengadilan di Aljazair itu juga menjatuhkan hukuman denda senilai 500 dinar Aljazair (5. 000 euro) atas Abdul Wadud, pengikut Abdul Malik. Sementara 10 anggota Salafi lainnya yang menamakan diri dengan Kelompok Al-Qaidah di Maroko, divonis hukuman penjara 20 tahun beserta denda 500 dinar.

Menurut keterangan yang diperoleh dari pihak pengadilan, para anggota Jamaah Salafi itu dikenakan tuduhan karena mereka melakukan rongrongan atas keamanan nasional, membentuk kelompok teroris bersenjata, melakukan pengrusakan dan percobaan pembunuhan.

Duurkadal sendiri meraih tampuk kepemimpinan tertinggi di Jamaah Salafi garis keras itu, setelah Amir sebelumnya, Hasan Hathab, mengundurkan diri pada Agustus 2004. Hathab divonis hukuman mati juga dalam pengadilan inabsentia.

Koran-koran Aljazair memberitakan, tuduhan lain yang dikenakan kepada Duurkadal adalah pengrusakan atas asset-aset publik dengan ledakan-ledakan bom serta pencurian.

Situs Alarabiya menyebutkan, sejak Jamaah Tempur Salafi itu mendeklarasikan sumpah setia kepada Al-Qaidah, pihak pengadilan Aljazair mulai mengadili para aktifis Islam yang melarikan diri atau yang ada di tahanan.

Dalam rentang Mei-Juni Tahun 2006, tercatat 170 kasus tindak terorisme yang masih menumpuk di pengadilan-pengadilan Aljazair. Sementara puluhan kasus lain masih dalam proses penelitian.(ilyas/alrb)