Fatwa Al-Azhar Mesir, 20 Persen Hasil Minyak Bumi untuk Rakyat Miskin

Pusat Riset Israel Universitas Al-Azhar, Kairo mengeluarkan fatwa yang berisi pernyataan bahwa pemerintah Mesir berkewajiban menyisihkan 20 persen pendapatannya dari hasil gas alam, minyak bumi dan mineral dalam bentuk zakat untuk diberikan kepada rakyat miskin.

"Fatwa itu berdasarkan hadist Rasulullah Muhammad Saw yang mengatakan bahwa zakat sebesar 20 persen adalah kewajiban yang harus dibayarkan dari hasil penjualan semua jenis barang tambang dalam bentuk pada padat seperti besi baja dan barang tambang dalam bentuk cair, serta mineral-mineral lainnya, " kata Muhammad Rafat Osman, anggota Pusat Riset Al-Azhar.

Apalagi dalam situasi seperti sekarang ini di mana banyak rakyat miskin di Mesir yang makin tercekik karena harga-harga bahan makanan yang terus merambat naik. Sementara, pendapatan negara dari hasil minyak, mineral dan gas bumi cukup besar.

Tahun 2007, menurut sejumlah pejabat pemerintah, Mesir mendapat pemasukkan sebesar 10, 1 milyar dollar dari hasil ekspor minyak dan gasnya. Tahun ini, di mana harga minyak mencapai titik tertingga yaitu hampir 140 dollar per barrel, devisa negara Piramuda itu seharusnya meningkat pula.

Namun tidak seperti negara-negara Teluk lainnya, seperti Arab Saudi dan Kuwait, Mesir belum melembagakan zakat meski negara itu menjadi hukum Islam sebagai sumber perundang-undangannya.

Seorang dosen Universitas Al-Azhar Muhammad Shawki mengatakan, zakat adalah mekanisme yang paling efektif untuk meredakan ketegangan sosial dan perasaan benci pada pemerintah di kalangan rakyat miskin akibat situasi ekonomi yang memburuk. Tetapi, fatwa yang dikeluarkan oleh Pusat Riset Islam Universitas al-Azhar itu juga sulit diterapkan karena sifatnya tidak mengikat dan lembaga itu tidak memiliki kekuatan eksekutif.

"Kami tidak bisa memaksa negara untuk melaksanakan fatwa ini, " kata Osman.

Meski demikian, suratkabar Egyptian Gazette menyebutkan bahwa fatwa itu akan membuat marah Perdana Menteri Ahmed Nazif yang akan langsung memerintahkan Menteri Perminyakan Sameh Fahmi untuk menghentikan pernyataan-pernyataannya yang terlalu optimis tentang prospek eksplorasi minyak, gas alam dan emas Mesir di masa depan. "Yang tidak mematuhi fatwa itu akan dipandang telah melanggar ajaran Islam, " tulis suratkabar berbahasa Inggris milik pemerintah itu. (ln/mol)