Halalkah Daging Unta? Inilah Daftar Makanan Halal dan Haram…

Eramuslim,com – Halal dan Haram dalam Islam merupakan masalah yang sangat penting dan vital. Bagaimana sebenarnya dan apa makanan yang halal dan haram itu? Halal atau haramkan daging unta dan kuda? Benarkah ular itu haram? Inilah artikel praktis tentang halal dan haram dalam Islam yang mudah-mudahan bisa berguna bagi kita semua. Jika ada kekhilafan sudilah meralatnya dalam kolom komentar disertai rujukan yang shahih agar berguna bagi kita semua.

Makanan manusia terbagi menjadi dua bagian :

  1. Makanan bukan hewan, baik tumbuhan, buah-buahan, padat, maupun cair.
    2. Makanan dari jenis hewan :
    – Hewan darat
    – Hewan laut atau air
    – Hewan darat laut (dua alam)Ketahuilah, bahwa asal hukum segala jenis makanan, baik dari hewan, tumbuhan, laut, maupun daratan adalah halal sampai ada dalil yang mengharamkannya.

    Daftar Halal

    1. Unta – Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
    2. Kelinci – Nabi pernah menerima daging sembelihan kelinci (Bukhori Muslim)
    3. Angsa
    4. Rusa
    5. Itik
    6. Pinguin
    7. Sapi – Termasuk binatang ternak yang disebut dalam surat al-Maidah ayat 1
    8. Burung Beo
    9. Burung Bul-Bul
    10. Belalang – Dimakan oleh Nabi dan para Sahabat, bangkainya pun halal
    11. Jerboa
    12. Burung hubara
    13. Burung merpati
    14. Burung hummarah
    15. Kuda – Dimakan oleh para sahabat pada zaman Nabi (Bukhori Muslim)
    16. Ayam – Pernah dikonsumsi oleh Nabi
    17. Kijang Putih
    18. Jerapah – Imam Ahmad pernah ditanya dan beliau membolehkannya
    19. Burung sumana
    20. Tupai
    21. Dhob – Nabi tidak mengingkari orang yang memakannya
    22. Hyena – Termasuk binatang buruan
    23. Burung merak
    24. Kijang
    25. Burung pipit
    26. Burung ibis
    27. Burung qubbarah
    28. Burung kirwan
    29. Kanguru
    30. Kambing – Termasuk binatang ternak
    31. Burung malik hazin – Disebut hazin (sedih) karena kalau minum terlihat sedih
    32. Burung Unta
    33. Kelinci bukit batu
    34. Kambing hitam
    35. Merpati liar

    – Semua bangkai ikan dan belalang adalah halal dimakan.

    Daftar – Haram

    1. Rayap – Karena kelompok serangga
    2. Singa – Termasuk binatang buas yang bertaring
    3. Jakal – Termasuk binatang buas yang bertaring dan memakan
    4. Kutu – Termasuk hewan khobaits (buruk atau menjijikan)
    5. Nyamuk – Termasuk hewan khobaits
    6. Burung bughots – Termasuk hewan khobaits
    7. Baghol – Karena peranakan antara halal (kuda) dan haram (khimar)
    8. Burung hantu – Termasuk hewan khobaits
    9. Musang – Termasuk hewan khobaits dan serupa dengan tikus
    10. Buaya – Termasuk binatang yang bertaring dan memakan serangga dan katak
    11. Rubah – Termasuk binatang buas yang bertaring
    12. Tikus got – Termasuk hewan khobaits
    13. Kumbang kotoran – Termasuk hewan khobaits
    14. Elang pengembara – Termasuk burung berkuku tajam
    15. Bunglon – Termasuk hewan khobaits
    16. Keledai jinak – Nabi melarangnya
    17. Ular – Nabi menyuruh membunuhnya dan para ulama bersepakat haramnya
    18. Kelelawar – Imam Ahmad berkata, “Memang siapa yang mau memakannya?”
    19. Babi – Berdasarkan al-Qur’an, hadits, dan ijma’
    20. Kumbang pohon – Termasuk hewan khobaits
    21. Beruang – Termasuk binatang buas yang bertaring
    22. Cacing – Termasuk hewan khobaits
    23. Serigala – Termasuk binatang buas yang bertaring
    24. Lalat – Termasuk hewan khobaits
    25. Burung hering Termasuk hewan khobaits
    26. Kadal – Termasuk hewan khobaits
    27. Kura – Kura – Termasuk hewan khobaits dan pemakan ular (Pendapat lain mengkatakan bahwa kura-kura halal lihat tulisan dibawah)
    28. Burung shurod – Nabi melarang membunuhnya
    29. Burung rajawali – Termasuk burung berkuku tajam
    30. Katak – Nabi melarang membunuhnya
    31. Kuskus – Termasuk hewan khobaits, binatang paling bau kentutnya
    32. Burung elang – Termasuk burung berkuku tajam
    33. Kalajengking – Para ulama bersepakat haramnya
    34. Laba-Laba – Termasuk hewan khobaits
    35. Burung gagak – Nabi menyuruh membunuhnya
    36. Tikus – Nabi menyuruh membunuhnya
    37. Cheetah – Binatang buas yang bertaring
    38. Gajah – Binatang buas yang bertaring
    39. Kera – Binatang bertaring. Ibnu Abdil Barr menukil ijma tentang haramnya
    40. Kucing – Binatang buas bertaring
    41. Landak – Dihukumi seperti tikus
    42. Anjing – Binatang buas bertaring
    43. Burung bangau – Pemangsa kotoran
    44. Lebah – Nabi melarang membunuhnya
    45. Burung nasar – Burung buas pemangsa dengan mengoyak mangsanya
    46. Macan tutul – Bintang buas yang bertaring
    47. Garangan – Binatang buas yang bertaring
    48. Semut – Nabi melarang membunuhnya
    49. Burung hud-hud – Nabi melarang membunuhnya
    50. Warol / Biawak Naga – Pemangsa ular dan termasuk hewan khobaits
    51. Cicak – Para ulama sepakat haramnya

    Kriteria Makanan Menjadi Haram :

    1. Berbahaya
    – Makan melebihi batas / berlebihan
    – Racun
    – Barang-barang yang diketahui berbahaya baik melalui penelitian, pengalaman, dan dokter

    2. Najis
    – Seperti bangkai, darah haid, kotoran manusia, air kencing
    – Semua benda najis pasti haram, tapi sesuatu yang haram belum tentu najis

    3. Memabukkan
    – Setiap yang memabukkan adalah khomr dan setiap khomr hukumnya haram (HR. Muslim : 5336)

    4. Milik Orang Lain
    – Memakan harta orang lain tanpa izin, baik dengan mencuri, memeras, menipu, dsb.

    Jenis Makanan yang Haram :

    1. Bangkai
    – Yaitu hewan yang mati bukan dengan cara syar’i baik karena mati sendiri, atau karena tercekik, dipukul, disetrum, jatuh dari tempat tinggi, terkena tanduk hewan lain.
    – Potongan tubuh binatang yang masih hidup termasuk bangkai, seperti ekor kambing, punuk unta. telinga sapi, dsb.
    – Sekalipun bangkai haram ada pengecualian untuk bangkai ikan dan belalang

    2. Darah
    – Darah yang mengalir
    – Sekalipun darah haram, namun ada pengecualian yaitu :
    * Hati dan limpa berdasarkan hadits Ibnu Umar
    * Sisa-sisa darah yang menempel pada daging, tulang / leher setelah disembelih

    3. Daging Babi
    – Baik babi peliharaan maupun liar, dan mencakup anggota tubuh babi termasuk minyaknya.

    4. Sembelihan dengan selain nama Allah Swt.
    – Apabila seseorang tidak mengindahkan hal itu, bahkan menyebut nama selain Allah Swt., baik patung, thogut, berhala, dll. Maka hukum sembelihan tersebut adalah haram dengan kesepakatan ulama

    5. Sembelihan untuk selain Allah Swt.
    – Sembelihan yang diperuntukan selain Allah, baik kepada patung, batu, laut, wali, atau apapun selain Allah, maka sembelihannya adalah haram.

    6. Hewan yang diterkam binatang buas
    – Yakni hewan yang diterkam oleh harimau, srigala, atau anjing, lalu dimakan sebagaiannya kemudian mati karenanya. Maka hukumnya haram sekalipun darahnya mengalir dan tergigit sebatas bagian leher.

    7. Binatang Buas yang bertaring
    – Yang menjadi patokan keharaman binatang buas adalah apabila dia memiliki dua sifat, yaitu memiliki gigi taring dan melawan dengan taringnya

    8. Burung yang berkuku tajam
    – Contohnya adalah burung garuda, elang, dan sejenisnya.

    9. Keledai Jinak
    – Keledai jinak dan bighol haram, sedangkan daging kuda halal. (HR. Bukhori 4219, Muslim 1941, Abu Dawud 3789)

    10. Al-Jalalah
    – Maksudnya adalah setiap hewan, yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran manusia / hewan, dan sejenisnya.

    11. Adh-Dhob
    – Hewan sejenis biawak, bagi yang merasa jijik saja, yang tidak jijik silahkan saja memakannya.

    12. Hewan yang diperintahkan Agama supaya dibunuh.
    – Diantaranya, ular, gagak, tikus, anjing hitam, tokek atau cicak.

    13. Hewan yang dilarang Agama untuk dibunuh.
    – Diantaranya, semut, tawon, burung hud-hud, burung shurod, katak atau kodok.

    FAQ :

    Q : Bagaimana dengan hukum binatang yang hidup di dua alam ? Seperti kepiting, kura-kura, anjing laut, dan kodok ?

    A : Adakah ayat al-Quran atau hadits shohih yang menyatakan bahwa binatang yang hidup di dua alam haram dimakan ?
    Dengan demikian maka asal hukumnya adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
    Kepiting hukumnya halal, sebagaimana pendapat Atho’ dan Imam Ahmad.
    Kura-Kura atau penyu juga halal sebagaimana madzhab Abu Huroiroh, Thowus, Muhammad bin Ali, Atho’, Hasan al-Bashri, dan fuqoha Madinah.
    Anjing laut juga halal sebagaimana pendapat Imam Malik, Syafi’i, Laits, Sya’bi dan al-Auza’i.
    Adapun kodok atau katak, maka hukumnya haram mutlak menurut pendapat yang kuat karena termasuk hewan yang dilarang dibunuh.

    Sumber :

    Indahnya Fiqih Praktis Makanan – Abu Ubaidah Yusuf bin Mukthar as-Sidawi, Abu Abdillah Syahrul Fatwa bin Luqman – Penerbit Pustaka Al-Furqon, Jawa Timur Indonesia. (ll/dodypp.blogspot.co.id)

    https://m.eramuslim.com/resensi-buku/konspirasi-penggelapan-sejarah-indonesia-eramuslim-digest-edisi-10.htm