Holy Land Foundation Tuntut Pemerintah AS

Lembaga sosial Muslim Holy Land Foundation mengajukan gugatan hukum terhadap pemerintah AS yang telah membekukan asset dan melarang aktivitas lembaga tersebut selama empat tahun ini.

Surat kabar New York Times edisi Selasa (12/12) menyebutkan, akibat tindakan pemerintah AS itu, aktivitas penggalangan dana dan kegiatan untuk membantu warga Muslim yang miskin, khususnya di Palestina, jadi terhambat.

Setelah serangan 11 September, pemerintah AS menyatakan Holy Land Foundation dan lima lembaga sosial Muslim lainnya sebagai lembaga yang memberikan dukungan pada para teroris. Untuk itu, pemerintah AS membekukan milyaran dollar asset-asset organisasi tersebut dan melarang aktivitas mereka.

Setelah hampir lima tahun berusaha mengumpulkan bukti-bukti, para penyidik AS tidak bisa memberikan bukti kuat atas tudingan pemerintah terhadap organisasi-organisasi Muslim itu dan tak satupun dari kelima organisasi itu yang dijatuhi sangsi hukum.

Karena tidak pernah terbukti, kuasa hukum Holy Land Foundation dalam gugatannya meminta hakim federal untuk mencabut lebih dari 12 tuduhan terkait masalah terorisme yang ditujukan pada yayasan tersebut. Di antara tuduhan itu adalah bahwa Holy Land Foundation telah menyalurkan lebih dari 12 juta dollar dana bantuan pada Hamas.

Tim pengacara Holy Land Foundation dalam gugatannya menyatakan, tindakan Presiden Bush yang melarang hubungan apapun dengan Hamas merupakan tindakan yang tidak konstitusional.

Holy Land Foundation adalah salah satu lembaga sosial Muslim terbesar di AS. Yayasan ini memiliki asset sekitar 57 juta dollar dari hasil sumbangan, hadiah dan hibah yang diterima antara tahun 1992-2001.

Para pengurus Yayasan itu berulangkali membantah tuduhan Bush yang mencap yayasan tersebut sebagai kelompok teroris. Mereka mengatakan, bantuan yang mereka kumpulkan disalurkan ke sekolah-sekolah, rumah-rumah sakit dan rumah yatim piatu di wilayah Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza yang masih diduduki Israel.

Prasangka Buruk

Pada bulan November kemarin, Hakim Distrik Audrey Collins menyatakan, perintah Presiden Bush pada tahun 2001 untuk menetapkan 27 organisasi dan individu sebagai teroris, tidak jelas dan bisa berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap hak kebebasan berorganisasi seperti yang diatur dalam konstitusi AS. Collins juga mengatakan, mereka yang dituduh itu hampir tidak punya celah untuk menggugat tudingan Bush itu.

Pemerintah Bush cenderung melontarkan tuduhan hanya berdasarkan prasangka saja dan bukan atas dasar bukti-bukti sesuai standar hukum yang berlaku.

"Dibandingkan dengan rahasia negara, klaim pemerintah soal keamanan nasional adalah cara untuk menutupi perlakuan buruk pemerintah," kata Matthew Piers, kuasa hukum lembaga sosial Benevolence International Foundation yang berbasis di Illinois.

Kebijakan pemerintah AS yang menaruh curiga berlebihan menyebabkan warga Muslim AS takut untuk menyumbangkan uangnya ke lembaga-lembaga sosial Muslim di negeri Paman Sam itu.

Laporan Washington Post edisi Senin (30/10) lalu menyebutkan warga Muslim yang ingin menyumbang khawatir namanya dimasukkan ke dalam daftar orang-orang yang diawasi FBI dan takut dituduh memberikan dana bagi organisasi yang oleh Departemen Luar Negeri AS dikatagorikan sebagai organisasi teroris.

Sejumlah warga Muslim AS meyakini tindakan keras pemerintah AS terhadap lembaga-lembaga bantuan Muslim bertujuan untuk memerangi agama mereka.

Pendiri lembaga sosial di Michigan, Khalil Jassem pada New York Times mengungkapkan,"Orang-orang mengatakan bahwa ini bukan masalah lembaga ini atau lembaga itu, tapi ini soal Islam."

"Kami seharusnya bisa menjadi jembatan bagi kegiatan kemanusiaan di dunia Muslim, tapi tak seorangpun berpikir ke arah itu," kata Jassem prihatin. (ln/iol)