Human Right Watch Kecam Kebiadaban Israel

Laporan mutakhir tahunan Human Right Watch mengungkap kekejaman Zionis Israel yang melakkan pemblokadean secara massif terhadap rakyat Palestina.

Laporan Human Right Watch yang dilansir berbagai media massa itu menyebutkan, Israel memberlakukan pelarangan aktifitas rakyat Palestina hingga menimbulkan keprihatinan hidup luar biasa bagi rakyat Palestina. Di Tepi Barat, Israel telah membuat ratusan perbatasan dengan penjagaan ketat tentara Zionis.

Pendirian perbatasan jaga tersebut, hanya dalam waktu enam bulan terakhir tahun 2006 meningkat pesat hingga jumlahnya mencapai 540 pos pengamanan militer. Jumlah ini menambah 376 pos yang telah didirikan di tahun sebelumnya. Setiap warga Palestina harus melewati pemeriksaan ketat jika melewati pos-pos tersebut.

Laporan HRW juga mengkritik sikap Zionis Israel yang membekukan dana pajak yang seharusnya diserahkan kepada pemerintah Palestina sejumlah lebih dari 600 juta dolar AS. Apalagi saat ini Palestina sedang mengalami situasi terjepit karena sejumlah negara Eropa dan AS menghentikan bantuannya setelah kemenangan Hamas dalam pemilu tahun lalu.

Disebutkan pula bahwa hingga saat ini, tentara Zionis Israel masih ‘bebas’ tanpa risiko hukum apapun dalam melakukan pembunuhan terhadap kaum sipil Palestina. Menurut Organisasi Human Right Watch, “Separuh dari total penduduk sipil Palestina yang terbunuh, terjadi hanya di bulan Oktober saja, di mana jumlah korban kebiadaban Israel itu mencapai 449 orang. Mereka seluruhnya tidak terlibat dalam aksi perlawanan saat kematiannya.”

Terkait pendirian tembok pemisah yang kerap disebut sebagai tembok rasialis, disebutkan dalam laporan tersebut, bahwa 85% wilayah pendirian tembok tersebut, telah menggunakan wilayah hijau yang sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai pembatas antara wilayah Palestina yang direbut Israel pada tahun 1948 dan wilayah Tepi Barat sebelum tahun 1967.

“Israel telah mengambil 10% wilayah Tepi Barat yang seharusnya milik Palestina, melalui pembangunan tembok pemisah, ” demikian bagian isi laporan terbaru Human Right Watch International. (na-str/pic)