Ke Mana Harta Suami Diberikan

Waris

Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan.” (QS An-Nisa [4]: 11). Dalam hukum waris Islam, bagian anak laki-laki tampak lebih banyak (2:1) daripada anak perempuan.

Sesungguhnya, secara nilai bisa saja jumlah yang diperoleh laki-laki lebih sedikit atau bahkan sama dengan bagian yang didapatkan perempuan. Ini disebabkan oleh tugas seorang laki-laki adalah sebagai pemimpin dan ia harus memberikan nafkah bagi keluarganya.

Seandainya, seorang laki-laki mendapatkan bagian waris dengan jumlah Rp 100 juta, sementara dua orang saudarinya memperoleh masing-masing Rp 50 juta, nilai nominal Rp 100 juta itu, bisa saja akan lebih kecil. Sebab, ia punya tanggung jawab menafkahi istrinya, anak-anaknya, maupun saudara kandungnya.

Dan bisa jadi pula, bagian anak perempuan yang nilainya lebih kecil dari bagian laki-laki, akan menjadi lebih banyak. Sebab, harta waris maupun upah yang didapatkan dari usahanya sendiri adalah miliknya pribadi. Karena dirinya tak punya kewajiban menafkahi anaknya maupun saudara atau lainnya. Oleh karena itu, jelaslah bahwa seorang laki-laki harus memiliki kesadaran tinggi dalam memberikan nafkah bagi anak-istrinya, keluarganya, atau kedua orang tuanya. Wallahu A’lam. (rol)