Kebijakan Baru, Polisi New Sout Wales Boleh Paksa Muslimah Lepas Cadar

Kabinet Australia menyetujui kebijakan untuk memberikan kewenangan yang lebih luas bagi kepolisian New South Wales, salah satunya boleh memaksa seseorang untuk melepas penutup wajah yang dikenakannya saat polisi menghentikan kendaraan untuk keperluan pemeriksaan rutin.

Perdana Menteri Barry O’Farrell mengatakan, kabinet menyetujui kebijakan ini agar polisi bisa mengidentifikasi pengguna kendaraan atau siapa saja yang dicurigai melakukan tindakan kejahatan. "Saya tidak peduli apakah orang bersangkutan mengenakan helm, burka, niqab, penutup wajah dan sejenisnya. Polisi selayaknya diberi kewenangan untuk memaksa orang itu agar bisa mengindetifikasi mereka," tukasnya.

Persetujuan kabinet ini sebagai respon atas pernyataan Komisaris Polisi New South Wales Andrew Scipione sepekan lalu. Scipione mengatakan bahwa kepolisian perlu diberi kewenangan yang lebih kuat untuk mengindentifikasi perempuan-perempuan yang mengenakan penutup wajah.

Masalah penutup wajah ini mencuat setelah Carnita Matthews–perempuan asal Sydney–divonis hukuman penjara selama enam bulan pada bulan November 2010 dengan dakwaan melontarkan tuduhan palsu terhadap seorang polisi. Carnita menuding polisi sudah memaksanya melepas cadar, ketika mobilnya dihentikan oleh polisi bersangkutan di kawasan Woodbine pada Juni 2010.

Namun, vonis itu dibatalkan di tingkat pengadilan banding pekan kemarin. Hakim pengadilan distrik New South Wales, Clive Jeffreys menyatakan tidak ada bukti bahwa Carnita mengajukan pengaduan pidana terhadap insiden tersebut.

Polisi berwenang untuk meminta perempuan yang mengenakan cadar untuk melepas cadarnya dalam proses investigasi kasus-kasus yang dianggap serius, tapi tidak berwenang melakukan itu saat menyetop kendaraan untuk melakukan pemeriksaan rutin.

Tapi Perdana Menteri O’Farrel bertahan bahwa polisi harus diberi wewenang yang sama saat melakukan pemeriksaan rutin memeriksa setiap kendaraan yang lewat, dengan dalih Dewan Islam di Australi mengatakan bahwa cadar tidak wajib dalam Islam. (kw/SMH)