Maroko Tetapkan Hukuman Penjara Bagi Pelaku Seksual Sesama Jenis

homoDua orang pemuda di Maroko digiring ke penjara pada hari Senin oleh pengadilan di Temara selama empat bulan karena tuduhan  homoseksual, salah satu pengacara mereka mengatakan kepada AFP.

Kedua pemuda itu , usia 20 tahun dan 28 tahun , ditangkap pada awal bulan di Temara dekat ibukota Maroko oleh polisi yang menemukan mereka bersama-sama di dalam mobil dalam waktu lama.

Pada hari Senin kedua pria itu membantah tuduhan yang dikenakan pada mereka.

“Kami berada di dalam mobil hanya mengobrol, tidak lebih. Kami tidak melakukan apa-apa ilegal, “kata salah satu terdakwa di pengadilan.

Pengacara mengatakan: “Kami mengatakan kepada hakim bahwa pernyataan yang ditandatangani oleh terdakwa mengandung ketidakpastian hukum,” ia menambahkan bahwa ia akan membicarakan dengan keluarga para pemuda itu  pada hari Selasa apakah akan mengajukan banding.

Menurut Pasal 489 dari KUHP Maroko, tindakan seksual antara orang-orang dari jenis kelamin yang sama adalah hukuman penjara antara enam bulan dan tiga tahun penjara. (Arby/KH)