Mufti Arab Saudi: Kebiasaan Sholat Tarawih Berjamaah di Masjid Haram Tidak Boleh Dihentikan

Mufti besar Arab Saudi, Syeikh Abdul Aziz Al-Asheikh menolak seruan yang ditulis suratkabar Kuwait agar tidak lagi melaksanakan sholat tarawih berjamaah di Masjid Haram, Makkah.

Penulis artikel yang dimuat di suratkabar berbahasa Arab Assiyassa terbitan Kuwait itu melontarkan ide tersebut dengan alasan untuk memberikan ruang yang luas bagi para jamaah umroh. Penulisnya juga mengatakan bahwa yang pertama kali mengenalkan kebiasaan sholat qiyamullail pertama kali dikenalkan di Masjid Haram, Makkah dan Masjid Nabawi, Madinah adalah para pemegang kekuasaan di kerajaan Arab Saudi.

Syeikh Abdul Aziz menolak pernyataan itu dan mengatakan bahwa pernyataan tersebut salah besar dan tidak sesuai dengan fakta sejarah. Menurut Syeikh Abdul Aziz, sholat tarawih sudah dilaksanakan di masjid sejak zaman Nabi Muhammad Saw.

Untuk menjawab pertanyaan yang dilontarkan dalam artikel yang dimuat pada 26 Mei kemarin, Syeikh Abdul Aziz mengutip sejumlah hadits yang membuktikan bahwa sholat tarawih sudah dilaksanakan di Masjid Haram, Makkah secara berjamaah sejak zaman Rasulullah Muhammad Saw.

Dalam artikelnya, suratkabar Assiyassa menyatakan, berduyun-duyunnya orang ke Masjid Haram untuk melaksanakan sholat tarawih dan qiyamullail menyebabkan masjid terlampu padat sehingga para jamaah umroh yang datang dari tempat yang jauh, menjadi tidak nyaman.

Artikel itu juga menyarankan agar para imam di Masjid Haram memimpin sholat tarawih dan qiyamullail di masjid-masjid lain yang tersebar di kota Makkah, agar para jamaah umroh lebih leluasa dan nyaman, untuk melakukan tawaf di depan Ka’bah dan melakukan ritual umroh lainnya.

"Pelaksanaan tarawih berjamaah sudah dibuktikan oleh Sunnah Nabi. Tetapi, Nabi Muhammad Saw tidak melakukan sholat tarawih secara rutin, karena khawatir ummatnya akan menilainya sebagai sholat yang wajid dilakukan," kata kantor berita Arab Saudi mengutip keterangan dari Mufti Syeikh Abdul Aziz.

Ibnu Taimiya, cendikiawan Muslim terkenal abad ke-13 menyatakan bahwa Nabi Muhammad biasa melaksanakan sholat qiyamullail berjamaah dalam beberapa hari di bulan Ramadhan.

Mufti besar kerajaan Arab Saudi menyatakan menerima masukan penulis artikel tersebut. Namun ia menyayangkan publikasi artikel itu di suratkabar karena akan menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam.

Syeikh Abdul Aziz juga mengatakan, melarang orang datang ke Masjid Haram untuk sholat bertentangan dengan ajaran dalam al-Quran. (ln/arabnews)