Kehakiman Mesir telah mengeluarkan perpanjangan masa penahanan Presiden Mohammed Mursi selama 30 hari kedepan, kantor berita negara Mesir mengatakan pada hari Kamis.
Mursi, yang digulingkan oleh tentara pada 3 Juli, sedang ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan atas tuduhan pembunuhan dan kegiatan mata-mata.
Sementara itu, otoritas Mesir menahan 84 orang dari kota Suez, termasuk anggota Ikhwanul Muslimin dan pendukungnya, kepada pengadilan militer, Kamis. Mereka didakwa sepihak dengan tuduhan pembunuhan dan pembakaran gereja-gereja, kantor berita negara itu menambahkan. (Arby/Dz)