Pemerintah Turki : Partai Politik Sulit Dibubarkan

Pemerintah berkuasa Turki di bawah Partai AKP, yang dipimpin Perdana Menteri Recep Tayyib Erdogan, merencanakan mengajukan paket amandemen terhadap konstitusi , terkait artikel 10/112, dan diharapkan akan dikirimkan ke parlemen, usai pemilu lokal, menjelang akhir Maret mendatang. Dengan perubahan konstitusi itu, akan sulit melarang partai politik, dan akan membawa perubahan dari sistem keterwakilan menjadi sistem parlemen.

Dalam rancangan perubahan konstitusi yang baru ini, pemerintah Turki, juga akan mengizinkan para pegawai pemerintah mempunyai hak mogok. Tentu, perubahan lainnya yang penting, yaitu perubahan komposisi atau struktur Mahkamah Konstitusi yang semula jumlahnya hanya 11 orang menjadi 19 orang. Selanjutnya, 8 dari anggota Mahkamah Konstitusi itu, lama masa jabatannya 9 tahun, sedangkan 5 anggota lainnya dipilih oleh para anggota Mahkamah Konstitusi.

Tentu, ini merupakan perubahan yang mendasar di Turki, di mana selama ini, Mahkamah Konstitusi dengan sangat mudah membubarkan partai politik, yang sering dituduh atau dianggap melanggar konstitusi Turki, yang behaluan sekuler. Sebelumnya, partai-partai yang berhaluan Islam, berulang kali dibubarkan Mahkamah Konstitusi, karna dianggap menyimpang dari system sekuler, seperti Partai Refah, yang dipimpin Necmatin Erbakan, dan bahkan pemimpin partai itu dilarang melakukan aktivitas politik.

Larangan terhadap partai politik itu, setidaknya harus mendapat persetujuan mayoritas anggota Mahkamah Konstitusi, yang jumlahnya 16 orang anggota. Dengan perubahan atau amandemen konstitusi di Turki,yang akan diajukan oleh pemerintah di bawah Erdogan ini, memungkinkan Turki menjadi negara yang stabil. Tidak sering ada pergantian kekuasaan, yang dapat menciptakan pergolakan politik, yang mengancam negara Turki. Eropa mengajukan syarat partai yang dibubarkan yang terang-terangan mendukung teroris dan kekerasan.

Selama ini, sering militer Turki melakukan intervensi, dan menyebabkan jatuhnya pemerintahan, yang merupakan hasil pemilu di negara itu. Konstitusi Turki juga membuat ambang batas (threshold) 10 persen bagi partai politik yang dibolehkan ikut pemilu.

Pemerintah Turki juga akan mengajukan rancangan undang-undang yang akan mengaudit penerimaan dan pengeluaran angkatan bersenjata Turki (TSK), Partai Politik, dan organisasi lainnya. Rencana juga akan dibentuk Dewan Mahkamah Militer yang akan mengawasi aktivitas militer.

Namun, semua rancangan ini akan dibicarakan dengan fihak oposisi. JIka fihak oposisi di Turki menyetujui draft rancangan perubahan konsitusi itu, usai pemilu lokal, nanti akan diajukan ke parlemen. (m/wb)