UU Darurat di Pakistan Oleh Musharraf, Bisa Picu Revolusi Rakyat

Undang-undang keadaan darurat sementara. Penangkapan massal terhadap semua orang yang melawan. Menyegel 60 stasiun televisi. Semua itu kini terjadi di Pakistan, pascaketetapan Presiden Prevez Musharraf membekukan konstitusi, setelah menuduh departemen kehakiman Pakistan telah mengeluarkan sejumlah keputusan yang dikatakannya merongrong pemerintah. Dan kini, pasukan Pakistan disiagakan di sekitar Gedung Mahkamah Agung. Dalam gedung tersebut para hakim agung sedang membahas konstitusionalitas pemilihan kembali Jenderal Pervez Musharraf menjadi presiden bulan lalu.

Pengamat politik Pakistan mengatakan Pakistan kini dalam kondisi chaos, karena keadaan ini diyakini akan justru mendorong kelompok oposisi untuk bisa mengajak rakyat melawan pemerintah Musharraf. DR. Jasem Taqi, pengamat politik Pakistan mengatakan, “Saya memandang sikap Musharraf membekukan konstitusi dan pernyataaan undang-undang baru sementara sebagai langkah revolusi terhadap Mahkamah Agung di Pakistan. ” Ia menambahkan lagi bahwa perubahan undang-undang mengakibatkan semua hakim Mahkamah Agung dan hakim di seluruh pengadilan Pakistan tidak berfungsi sehingga menyulitkan proses pengadilan yang dibutuhkan.

Sementara itu, Televisi Pakistan menyiarkan pencopotan Kepala Mahkamah Agung Pakistan Iftikhar Muhammad Chaudry, yang dianggap membangkang terhadap Musharraf. Chaudry disebutkan bahwa pengabdiannya selama ini tidak sesuai dengan harapan. Pengganti Chaudry yang akan menjagat Kepala Mahkamah Agung sudah ditetapkan yakni Hamid Dogar.

Keputusan kondisi darurat oleh Musharraf dipicu oleh pandangan Mahkamah Agung soal legalitas Musharraf yang terpilih menjadi presiden kembali di Pakistan. Kemudian Mahkamah pada hari Jum’at (2/11) menyatakan kesepakatannya dengan undang-undang dasar, yang menganulir kepemimpinan Musharraf, tanpa melihat ancaman Musharraf yang ingin menyatakan undang-undang darurat. Pernyataan Musharraf tersebut, berarti merubah secara keseluruhan pemerintahan pusat Islamabad, termasuk pemerintahan daerah di seluruh Pakistan.

Ada kekhawatiran kelompok oposisi akan bereaksi keras terhadap keputusan Musharraf ini. Tapi DR. Jasem Taqi mengatakan, “Kelompok oposisi sudah tidak mempunyai kekuatan apapun untuk melarang Musharraf menyatakan kondisi darurat. ” Ia melanjutkan, “Pemeritah Pakistan terdiri dari tentara keamanan kini telah disiagakan di seluruh institusi negara, dan menutup 60 stasiun televisi lokal, sekaligus melakukan penangkapan massal terhadap kelompok oposisi. Karena itulah kelompok oposisi tidak bisa melakukan apapun untuk menghalangi Musharraf. ”

Meski begitu tidak semua pengamat sependapat dengan Taqi. DR. Mishbah Abdul Baqi, juga pengamat politik Pakistan berpandangan bahwa pernyataan undang-undang darurat itu pasti akan memicu perlawanan kelompok oposisi dengan mempengaruhi rakyat melawan Musharraf. “Kelompok oposisi Pakistan mampu mengerahkan massa dalam jumlah besar untuk melawan undang-undang darurat dan menentang Musharraf terang-terangan. Karena partai-partai politik oposisi didukung para hakim, advokat, pers, semuanya akan menjadi kekuatan melawan Musharraf, ” ujarnya. (na-str/iol)