Fatwa Qaradhawi tentang Naik Haji Lebih Sekali

“Adalah kewajiban bagi kita untuk meletakkan setiap amal pada tingkatannya secara tepat,” ujar dia.

Ketika dihadapkan pada pertanyaan, manakah yang lebih utama: menunaikan ibadah haji yang kesekian kali atau menyumbangkan dana untuk amalan-amalan sosial yang membantu kaum Muslimin. Jawabannya, menurut Syekh Yusuf Qaradhawi, adalah dengan menyaksikan terlebih dahulu.

Bila kaum Muslimin yang ada di sekitar individu itu benar-benar memerlukan pertolongan, maka mendermakan dana haji sunnah itu untuk mereka jelas lebih utama. Misalnya, individu itu mengetahui ada orang Islam yang kelaparan atau tanpa pendidikan. Maka sebaiknya uangnya berhaji kesekian kali didermakan untuk kepentingan Muslimin yang kelaparan dan butuh pendidikan.

Jangan sampai, lanjut dia, orang-orang Islam yang lapar dan diliputi kebodohan itu justru menjadi sasaran empuk misionaris yang ingin supaya mereka goyah akidahnya.

“Bagaimanapun kita pasti ingin menjaga akidah putra-putri kita. Nah, mana yang terbaik, menyumbang mereka atau menunaikan ibadah haji sunnah?” katanya, “Tentu menyumbangkan harta kepada Muslimin yang membutuhkan bantuan lebih baik.” (rol)


BEST SELLER BUKU PEKAN INI, INGIN PESAN? SILAHKAN KLIK LINK INI :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-diponegoro-1825-pre-order-sgera-pesan.htm