Fatwa Qaradhawi tentang Naik Haji Lebih Sekali

Eramuslim – Rezeki setiap orang berbeda-beda. Ada yang diberi kelapangan, tetapi ada pula yang serba berkecukupan. Terkait ibadah haji, rukun Islam kelima itu merupakan kewajiban bagi mereka yang mampu.

Di antara bentuk kemampuan itu adalah yang bersifat finansial. Bahkan, tidak sedikit orang Islam yang menunaikan ibadah haji lebih dari satu kali sepanjang hayatnya. Pelaksanaan haji yang pertama menggugurkan kewajibannya. Adapun ibadah haji yang kesekian kalinya bisa didorong macam-macam faktor, semisal kerinduan akan Masjid al-Haram.

Pakar fikih Syekh Yusuf Qaradhawi dalam bukunya 100 Tanya Jawab Haji dan Umrah(terjemahan Abdurrasyad Shiddiq), berharap umat Islam untuk menyadari adanya fikih pertimbangan (fiqhul muawajanat) dan prioritas (fiqhul awlawiyat). Dengan demikian, orang Islam yang memiliki kelebihan rezeki diminta untuk memikirkan amalan lain yang lebih bernilai penting, baik untuk dirinya sendiri maupun kondisi kaum Muslimin.

Secara perinci, imbauannya itu telah dituangkan dalam buku Awlawiyat Al-Harakah Al-Islamiyyah fi Al-Marhalah Al-Qadimah (‘Prioritas-prioritaa gerakan Islam untuk fase mendatang’).

“Kita harus bisa membandingkan antara satu maslahat dan maslahat yang lain, antara satu mafsadah (kerusakan) dan mafsadah yang lain, juga antara satu maslahat dan satu masfadah. Kita harus pula bisa membandingkan antara satu maslahat yang primer dan satu maslahat yang sekunder,” ujar Syekh Syekh Yusuf Qaradhawi.

Dengan begitu, seorang Muslim dapat mempertimbangkan, mana amalan yang boleh ditunda dan mana yang mesti segera dilaksanakan. Setiap amalan memiliki tingkatan yang berbeda karena di sisi Allah masing-masing mereka memiliki tingkatan dan kedudukan tersendiri.