Hukuman Bagi Pelaku Penyerangan Wanita Bercadar Prancis

Seorang laki-laki Prancis yang melepas cadar seorang wanita Muslim saat wanita tersebut sedang berjalan di sebuah taman rekreasi, pada hari Rabu kemarin dijatuhi penangguhan hukuman penjara selama 5 bulan dan denda yang harus dibayarkan kepada korban.

Laki-laki berusia 30 tahun tersebut, yang mengakui dakwaan penyerangan, menyampaikan pembelaan atas serangan yang ia lakukan pada September 2012 tersebut sebagai sebuah upaya menegakkan larangan hukum kontroversial terhadap wanita yang memakai cadar di tempat umum.

Pembelaan tersebut ditolak oleh jaksa umum, yang mendakwanya atas tindakan main hakim sendiri, serta melakukan penyerangan yang didasari atas keyakinan beragama korban tersebut.

Tersangka, yang identitasnya disembunyikan atas permintaan pengacaranya, juga dihukum atas kepemilikan identitas palsu.

Insiden di wilayah barat kota Nantes tersebut merupakan salah satu dari beberapa peristiwa yang dipicu oleh larangan kontroversial Prancis terhadap penggunaan cadar di tempat umum, yang efektif diberlakukan mulai April 2011.

Menurut hukum tersebut, wanita yang dinyatakan bersalah karena mengenakan cadar di tempat umum dapat dikenakan denda sebesar 150 Euro (190 US$) atau dipaksa mengikuti pembinaan bagi warga negara.

Kelompok HAM, Amnesty International, telah mengutuk undang-undang tersebut sebagai pelanggaran hak warga negara Prancis dalam kebebasan berekspresi.

(al-arabiya)