Israel Langgar Hukum Internasional; Tewaskan Pemuda Palestina Dengan Peluru “Dum Dum”

Pasukan Israel telah menembak mati seorang pengunjukrasa Palestina pada Selasa malam lalu, menggunakan peluru yang dilarang menurut hukum internasional.

Mahmoud Adel Faris al-Teiti (25), tertembak di bagian kepala dengan menggunakan peluru “Dum dum” dalam bentrokan di kamp pengungsian al-Fawwar dekat Hebron, media lokal melaporkan.

Peluru “Dum dum”, pertama kali dibuat oleh pasukan koloni Inggris di Calcutta – India, yang dapat meledak apabila mengenai sasaran dan menghasilkan luka berdiameter besar. Penggunaan peluru ini dilarang oleh Deklarasi Hague tahun 1899, serta digolongkan sebagai suatu kejahatan perang dalam Undang-undang Pengadilan Kriminal Internasional (Pasal 8(2)(b)(xix)).

Petugas rumah sakit mengatakan bahwa seorang pemuda berusia 25 tahun tewas setelah tertembak di kepala, sementara dua lainnya terluka oleh pasukan Israel.

Dua pemuda lainnya terluka oleh peluru sungguhan dan enam orang lainnya terluka oleh peluru plastik.

Pasukan Israel mengatakan bahwa mereka hanya akan menembakkan peluru sungguhan dalam ‘situasi terancam’, namun laporan-laporan tentang penggunaan amunisi tersebut telah meningkat drastis dalam minggu-minggu terakhir.

Menurut pihak Palestina, al-Teiti merupakan warga Palestina keenam yang terbunuh oleh penembakan yang dilakukan Israel, di wilayah terjajah Tepi Barat, sejak awal tahun.

Warga Palestina juga telah turun ke jalan-jalan untuk berunjukrasa terhadap penahanan ekstra yudisial Israel kepada ribuan pria Palestina. Konfrontasi-konfrontasi, yang seringkali menyebabkan pertumpahan darah, telah memicu terlaksananya revolusi penuh di Palestina.

(al-akhbar)