5 Daftar Kebijakan Plin-plan Jokowi yang Batal ‘Secepat Kilat’

Tak lama kemudian, muncul informasi bahwa keputusan tersebut ditunda sambil menunggu kesiapan PT Pertamina selaku badan usaha milik negara (BUMN) yang punya tanggung jawab terkait BBM tersebut.

“Sesuai arahan bapak Presiden rencana kenaikan harga Premium di Jamali menjadi Rp 7.000 dan di luar Jamali menjadi Rp 6.900, secepatnya pukul 18.00 hari ini, agar ditunda,” ujar Jonan saat dikonfirmasi.

2. Libur Lebaran
Pada April 2018 lalu, tiga menteri menyepakati libur Lebaran ditetapkan 11 Juni-20 Juni 2018. Kesepakatan itu tertuang dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri.

Poin inti dari SKB itu ialah, cuti bersama Lebaran sementara ditetapkan 13 dan 14 Juni serta 18 dan 19 Juni. Kemudian ditambah 2 hari, yaitu 11 dan 12 Juni, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu 20 Juni.

Sehingga total cuti bersama menjadi 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.

Namun karena terlalu lamanya waktu libur tersebut, pengusaha mengkritik SKB itu. Ketua umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menilai keputusan tersebut mengurangi produktivitas dunia usaha.

Kemudian Pemerintah berencana merevisi jadwal cuti bersama libur Lebaran 2018 yang sudah ditetapkan dalam SKB.

Rencana revisi ini cukup membuat geger masyarakat. Sebab, rencana revisi ini bisa dibilang telah merugikan masyarakat yang telah memesan tiket transportasi untuk mudik Lebaran 2018. Masyarakat khawatir.