8 Poin Kritik KontraS Terkait Tragedi 21-22 Mei

Aparat kepolisian juga harus terbuka terkait pelanggaran hukum dan hak asasi manusia atau oleh siapa pun yang diduga ikut bertanggungjawab, baik karena tindakan langsung maupun akibat dari pembiaran. Tidak boleh ada impunitas dalam penegakan hukum. Kami menemukan informasi bahwa ada peserta aksi yang menjadi korban salah tangkap, mengalami kekerasan.

Polri sebelumnya telah mengafirmasi bahwa video tersebut benar menunjukan perlakuan anggota polisi terhadap seorang peserta aksi, namun sampai saat ini belum ada keterangan lebih lanjut mengenai proses hukum terhadap anggota kepolisian yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut.

4. KontraS juga menemukan adanya pembatasan akses terhadap saksi maupun tersangka. Berdasarkan pengaduan yang kami terima, orang orang yang ditangkap kesulitan dalam bertemu dengan keluarganya. Selain itu, tidak mendapatkan bantuan hukum dari penasihat hukum/advokat. Hal ini bertentangan dengan Pasal 60 KUHAP, di mana setiap tersangka berhak untuk menerima kunjungan dari keluarganya.

5. Polri tidak menjelaskan lebih jauh terkait temuan Majalah Tempo mengenai ”Tim Mawar dan Rusuh di Sarinah” yang berisikan tentang dugaan keterlibatan eks anggota Tim Mawar, Fauka Noor Farid, dalam aksi kerusuhan yang terjadi. Perihal tersebut kami merasa Polri penting untuk menelusuri keterlibatan Fauka Noor Farid.

Kami percaya bahwa yang dimuat oleh Majalah Tempo adalah informasi yang dapat dipertanggung jawabkan, tetapi penyebutan kertelibatan ”Tim Mawar” harus ada investigasi lebih oleh aparat Kepolisian sehingga tidak mencoreng nama nama lain yang pemah terlibat dalam Tim Mawar. Karena sebagaimana kita tahu ”Tim Mawar” berjumlah lebih dari satu orang.