Agus Rahardjo: Prosesnya Sama-Sama Aneh, UU KPK Satu Paket Omnibus Law Cipta Kerja

Oleh karenanya, Agus menyebut kasus yang terjadi pada proses revisi UU KPK memiliki pola yang sama dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Selain itu, dia berpandangan bahwa sejumlah RUU yang disahkan oleh DPR dalam kurun waktu satu tahun terakhir, bak satu paket UU yang sengaja direncanakan, termasuk UU Omnibus Law yang baru-baru ini disahkan DPR dan mendapat penolakan keras publik.

“Oleh karena itu, saya kok kalau melihat, ini kelihatannya sudah satu paket. UU KPK, undang-undang yang lain kemudian termasuk Omnibus Law ini, mungkin kita perlu memikirkan memang, jadi gerakan anti-korupsi kita ke depan itu seperti apa,” ujarnya.

Dukungan Publik Melemah

Sementara itu, di sisi lain, Agus juga mengungkapkan bahwa menjelang masa penyusunan UU KPK diumumkan, lembaga antirasuah turut menerima banyak tudingan miring dari publik. KPK kerap disebut sebagai sarang Taliban.

Walhasil, menurut dia, situasi itu membuat kepercayaan publik terhadap KPK semakin melemah dan memunculkan pertanyaan di tengah publik untuk membela KPK.

“Jadi pandangan negatif terhadap KPK kemudian digemborkan terus menerus sehingga orang kemudian jadi berpikir ini KPK masih bisa dibelain atau enggak,” katanya.

Agus mengaku saat ini dirinya hanya bisa berharap ke MK terkait proses uji materi UU KPK  baru yang dalam waktu dekat akan memasuki sidang putusan. Di sisi lain, ia menilai publik juga harus memikirkan cara dan strategi lain untuk kembali membentuk gerakan anti-korupsi di Indonesia.

“Strategi apa yang akan kita tentukan bersama untuk kemudian gerakan antikorupsi ke depan betul-betul bisa lebih bermakna dan tetap kuat, walaupun sekarang juga ragu-ragu,” kata dia. (*)