Ahli Hukum Agraria: HGU Prabowo 340.000 Ha Tak Langgar Aturan

Artinya, perusahaan atau perorangan bisa mengajukan dan memiliki lahan HGU seluas ratusan ribu hektare seperti yang dimiliki Prabowo.

“Boleh, kalau merujuk ke peraturan,” kata Ida kepada kumparan, Senin (18/2).

Bila pengajuan permohonan HGU di atas 25 hektare, perseorangan dan badan usaha wajib mengajukan model bisnis pengelolaan lahan kepada Kementeria ATR/BPN. Dalam regulasi, badan usaha dan perorangan bisa mengajukan HGU hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang lagi hingga 25 tahun, dengan catatan lahan dikelola secara baik dan tidak diterlantarkan.

Bidang usaha yang diperkenakan mengajukan HGU, lanjut Ida, ialah di bidang peternakan, perikanan, dan pertanian.

Pada umumnya, mayoritas pemilik HGU dalam jumlah besar ialah badan usaha.

“Kalau perorangan jarang yang punya dalam jumlah besar,” tambahnya.

Terkait larangan asing memiliki HGU, Ida membenarkan hal tersebut. Namun, ada celah asing bisa masuk secara tak langsung dalam kepemilikan HGU.

“Perusahaan listing di bursa, sahamnya kemudian dipunyai perusahaan asing, disitu (ada celahnya). HGU lebih harus dicermati terkait modal, pengusaaan tanah dalam sekala luas yang libatkan modal besar. Itu sebetulnya harus dicermati,” tuturnya.

Lahan HGU Bisa Dicabut Bila Ditelantarkan

 

Meski memperoleh konsesi hingga 35 tahun dan dapat diperpanjang dalam jangka waktu 25 tahun, pemilik HGU bisa terancam haknya bila terbukti menelantarkan pengelolaan lahan. Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ATR/BPN, bisa mencabut HGU. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian ATR/BPN Horison Mocodompis kepada kumparan, Senin (18/2).