Ahli Hukum Agraria: HGU Prabowo 340.000 Ha Tak Langgar Aturan

“Menurut PP Nomor 10/2011 dapat dicabut jika ditelantarkan,” kata Horison.

Bila hak pengelolaan dicabut karena ditelantarkan atau tak diperpanjang pengelolaanya setelah habis masa konsesi, maka lahan tersebut akan dikembalikan ke negara. Selanjutnya, lahan eks HGU bisa dimanfaatkan untuk beberapa kepentingan.

“Salah satu pemanfaatan bisa untuk redistribusi tanah kepada rakyat (Tora) maupun tanah cadangan untuk negara (Tcun) yaitu untuk fasilitas strategis negara,” tambahnya.

Mirip dengan penjelasan Profesor Ida, pengajuan lahan HGU tidak ada batas maksimalnya. Badan usaha atau perorangan bisa mengajukan minimal 5 ha.

Bila lahan sudah diberikan kepada pemohon maka negara akan memperoleh manfaat berupa setoran pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Penerimaan negara melalui PNBP dan pajak serta memberikan kepastian hukum atas tanah disamping memastikan produktivitas tanah,” tuturnya.

Horison menjelaskan pengajuan izin HGU wajib dilakukan oleh WNI dan badan usaha di Indonesia. Tak bisa diajukan oleh asing, warga negara maupun perusahaan. Kemudian, proses penerbitan memakan waktu berbeda-beda untuk setiap luas lahan yang diajukan. Sebagai ilustrasi, pengajuan dan penerbitan izin HGU lahan tak lebih yang dari 200 ha memakan waktu 38 hari. Sementara itu, diperlukan waktu 138 hari bila pemohon mengajukan HGU lebih dari 9.000 ha.

Prabowo Akui Kuasai Ratusan Ribu Ha Tanah: Daripada Jatuh ke Asing 

 

Dalam debat kedua Pilpres 2019, capres nomor urut 01, Joko Widodo, menyinggung Prabowo Subianto yang memiliki lahan luas di Aceh dan Kalimantan Timur. Prabowo mengakui tanah yang dikelolanya tersebut berstatus Hak Guna Usaha (HGU).

“Saya ingin minta izin, (tadi) disinggung tanah yang katanya saya kuasai ratusan ribu (hektare) dari beberapa tempat, itu benar. Tapi itu adalah HGU, itu milik negara. Jadi setiap saat negara bisa ambil kembali dan kalau untuk negara saya rela mengembalikan itu semua,” kata Prabowo dalam pidato penutupan debat di Hotel Sultan, Jakarta, Minggu (17/2) malam.

Prabowo menyebut tanah itu lebih baik dikelolanya dibandingkan dikelola asing karena dia orang yang patriotis dan nasionalis.

“Tapi daripada jatuh ke tangan asing, lebih baik saya kelola karena saya nasionalis,” jelas Prabowo.

Sementara itu, Jokowi menilai pemberian izin HGU dalam jumlah besar seperti dimiliki Prabowo tak akan mungkin terjadi di periodenya.

“Kita tidak memberikan kepada yang gede-gede. Saya tahu Pak Prabowo memiliki lahan yang sangat luas di Kaltim, sebesar 220 ribu hektare, juga di Aceh Tengah ada 120 ribu hektare,” katanya. [kum]

Buku pilihan pekan ini,  silahkan pesan stok terbatas, klik ini :

https://m.eramuslim.com/resensi-buku/resensi-buku-preorder-edisi-revisi-penyempurnaan-digest-12-imperialisme-kuning.htm