Ahmad Riza Patria Sebut Orang Tua Berhak Larang Anaknya Ikuti PTM jika Khawatir Covid-19

Sementara itu, pemerintah pusat menaikkan status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dari level 1 menjadi level 2 mulai 4–17 Januari.

Pembaharuan level PPKM di ibu kota itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 1 Tahun 2022.

Dalam Inmendagri itu dijelaskan penetapan level berpedoman kepada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan Covid-19.

Selain itu, capaian total vaksiansi dosis pertama dan vaksinasi dosis pertama lanjut usia di atas 60 persen dari target vaksinasi.

Sebelumnya, PPKM di Jakarta adalah level 1 sesuai Inmendagri Nomor 67 Tahun 2021 yang berlaku 14 Desember 2021 hingga 3 Januari 2022. Dengan status level baru di Jakarta itu, pemerintah pusat mengatur kegiatan masyarakat di antaranya pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh.

Hal itu berdasar keputusan bersama empat menteri yakni Mendikbud Ristek, Menteri Agama, Menkes, dan Mendagri, tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19. [Fajar]