MA Larang Swastanisasi Air Bersih di Jakarta

Eramuslim – Wakil Ketua DPRD DKI, Mohamad Taufik menyambut baik dan mengapresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyetop swastanisasi air di DKI Jakarta. Menurut Taufik, putusan hakim MA sudah sesuai dengan konvenen internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2015.

“Kami menyambut baik dan mengapresiasi keputusan hakim MA. Itu sudah sesuai dengan harapan warga Jakarta,” kata Taufik kepada TeropongSenayan, Jakarta, Kamis (12/10).

Namun demikian, Ketua DPD Gerindra DKI Jakarta ini berharap pelayanan air bersih untuk warga Ibu Kota tidak terganggu dengan adanya putusan tersebut. “Prinsipnya, pelayanan pada warga jangan sampai terganggu,” katanya.

Koalisi Mayarakat Menolak Swastnisasi Air Jakarta berunjuk rasa di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (22/3). Unjuk rasa untuk memperingati Hari Air Sedunia tersebut mereka menyatakan menolak privatisasi air dan meminta agar pengelolaan air dilakukan pemerintah.
Kompas/Heru Sri Kumoro
22-03-2016

Perlu diketahui bahwa MA memerintahkan PT Aetra Air Jakarta, PT PAM Lyonnnase Jaya (Palyja) dan Pemprov DKI Jakarta menyetop swastanisasi air. MA meminta pengelolaan air di Jakarta sesuai dengan konvenen internasional dan UU Nomor 11 Tahun 2015.

Gugatan itu dilayangkan warga Jakarta dan penggiat lingkungan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Penggugat meminta Pemprov DKI menyetop swastanisasi air dengan memberikan pengelolaan kepada Aetra dan PAM Lyonnase.

Permohonan itu dikabulkan PN Jakpus pada 24 Maret 2015. Namun putusan itu dianulir sepenuhnya oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada 12 Januari 2016. Atas hal itu, warga Jakarta tidak terima dan mengajukan kasasi. Gayung bersambut. MA menyetop swastanisasi itu.