Aliansi Masyarakat Adat Tolak Wacana Kursus Pranikah

Eramuslim.com – Aliansi Masyarakat Adat Indonesia Nusantara (AMAN) mengkritik wacana kursus pranikah sebagai syarat pernikahan. AMAN menilai wacana tersebut sulit diterapkan oleh masyarakat adat.

“Kalau itu jadi syarat administrasi maka negara berkewajiban beri akta kelahiran ke anak adat yang lahir dari hasil pernikahan adat karena pernikahan adat yang belum legal secara hukum negara,” kata Staf Divisi Pembelaan Kasus, Direktorat Advokasi Kebijakan, Hukum dan HAM AMAN, Tommy Indyan, di Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (17/11/2019).

Tommy menilai, negara dalam hal ini telah mengintervensi terlalu jauh hak warga negaranya. Apalagi pernikahan adat di beberapa wilayah masih belum legal secara hukum negara. Bahkan KTP elektronik pun tidak dimiliki oleh masyarakat adat.

“Negara intervensi terlalu jauh. Kan ada empat hal, pengakuan masyarakat adat, wilayah adat. Di wilayah ada hutan, hak wilayah. Lalu hukum adat dan hal-hal lain yang masih berlangsung di situ seperti ritual agama identitas perkawinan,” ujarnya.