Amnesty Internasional Sebut Perppu Ormas Jokowi Bentuk Kebencian yang Dipelopori Negara

“Sekalipun mereka tidak melakukan tindakan pidana yang diatur dalam undang-undang. Dan, kata dia, ini adalah bentuk kebencian yang disponsori oleh negara yang berlindung dengan alibi mencegah penyebaran paham radikal di Indonesia.

Ia menjelaskan, Perppu ini membatasi hak kemerdekaan berserikat, berpendapat, beragama dan berkeyakinan. (Ip)