Analisis Ahli Pidana Anak Soal Mario Dandy Bisa Dibui 16 Tahun

eramuslim.com – Tersangka utama kasus penganiayaan, Mario Dandy Satriyo bisa dihukum 16 tahun penjara. Asalkan jaksa dan hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dalam menyusun surat tuntutan maupun amar putusan.

Pendapat itu dikemukakan oleh Ahli Pidana Anak, Ahmad Sofian. Dia menerangkan, kondisi kesehatan David Latumahina alias Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan tidak boleh dikesampingan selama proses persidangan berlangsung.

“Jaksa bisa ajukan bukti bahwa kondisi David sampai sekarang belum siuman. Nanti bisa dibuktikan oleh jaksa. Nah itu bisa dijadikan alasan yang memberatkan,” kata Ahmad Sofian saat dihubungi, Minggu (19/3) malam.

Ahmad Sofian menerangkan, jaksa maupun hakim bisa bisa menambah 1/3 dari tuntutan maksimal. Dalam kasus ini, misalnya tuntutan maksimal adalah 12 tahun.

“Maka 1/3 dari 12 tahun adalah 4 tahun. Jadi jaksa bisa menuntut Mario Dandy dengan hukuman 16 tahun penjara. Begitu pun hakim bisa memutuskan pidana 16 tahun,” ujar dia.

Artinya, Ahmad Sofian menegaskan, hukuman dari Pasal yang dipersangkakan kepada Mario Dandy bisa bertambah. Semua itu tergantung dari bukti-bukti yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tentang kondisi ril hari ini bahwa David tidak sadarkan diri atau kondisinya masih buruk.

“Itu menjadi alasan pemberat, kenapa? Korban kondisinya buruk. Jadi anggaplah nanti jaksa menuntut 12 tahun atau bisa juga menuntut 12 tahun tambah 1/3. Karena ada alasan memberatkan, fakta memberatkan lebih banyak. Gunakan hak jaksa pemberatan hukuman, menurut saya itu harus dilakukan jaksa ketika tuntut kasus ini dengan fakta kondisi david makin memburuk,” ujar dia.

Diketahui Mario Dandy Satrio dipersangkakan dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C junto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Menurut Ahmad Sofian, jeratan Pasal untuk tersangka Mario Dandy sudah pas. Sebab, itu termasuk kategori pasal yang paling berat.

“Tidak ada lagi (pasal yang paling berat) Kalau percobaan pembunuhan enggak mungkin. Percobaan pembunuhan berencana enggak mungkin. Ancaman juga lebih rendah. Kalau percobaan dikurang 1/3 dari ancaman pidana pokok. Mendingan memang Pasal 355 KUHP sudah pas,” ucap dia.

Sementara itu, Ahmad juga menyebut, tidak memungkinkan bagi jaksa maupun hakim untuk mengubah pasal ketika berkas perkara sudah disidangkan.

“Misalnya ini yang terburuk mudah-mudahan tidak terjadi sampai persidangan, di dalam proses pembuktian terjadi hal-hal yang tidak dinginkan seperti misalnya David meninggal dunia tapi dakwaannya masih 355 ayat 1 KUHP yang paling berat, maka hakim terikat dengan dakwaan tidak bisa berdasarkan fakta. Misalnya David meninggal, enggak bisa menggunakan fakta itu,” ujar dia.

Menurut Ahmad, jika skenario terburuk terjadi pada David maka yang paling memungkinkan adalah jaksa mengajukan banding. Nanti keputusan berada di tangan hakim banding yang akan memutuskan perkara untuk memilih meningkatkan hukuman pemberatan atau tidak.

“Jadi tergantung hakim banding. Hakim banding yang akan memutuskan yaitu Pengadilan Tinggi. Itulah skenario terburuk jika meninggal,” tandas dia.

 

 

 

 

 

[Sumber: Merdeka]

Beri Komentar