Bambang Widjojanto Pasti Tahu Apa Yang Harus Dibawa Ke MK

Eramuslim – Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang digawangi Bambang Widjojanto dan Denny Indrayana  pasti tahu langkah-langkah yang harus dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK). Termasuk memasukkan jabatan calon wakil presiden Maruf Amin di BUMN dalam delik aduan baru.

Begitu  kata pakar hukum tatanegara, Feri Amsari saat berbincang dengan Kantor Berita RMOL, Selasa (11/6).

Menurut Feri, mantan Komisioner KPK itu pasti tahu bahwa proses administrasi bukan ditunjukkan kepada Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Kalau untuk mendiskualifikasi calon kan saya tahu mas BW (Bambang Widjojanto) dan mas Deni itu tahu lah tidak bisa di MK, karena prosesnya mestinya di Bawaslu dan peradilan tata usaha negara kan, karena apalagi itu menyangkut proses administrasi,” katanya.

Feri menambahkan, jika ingin mempersoalkan jabatan Maruf Amin, maka seharusnya dilakukan di Bawaslu pada saat proses pendaftaran calon wakil presiden.

“Kalau mau menganggap mal-administrasi seseorang jangan di MK, tapi prosesnya sudah dipisah di Bawaslu dan di peradilan tatausaha negara, berdasarkan UU Pemilu. Jadi MK itu konsentrasi ke soal-soal hasil pemilihan umum, makanya namanya PHPU, perselisihan hasil pemilihan umum, bukan perselisihan pencalonan ya,” ujarnya.