Bawaslu Terima 193 Laporan Pelanggaran Kampanye

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menerima sebanyak 193 laporan pelanggaran dari panitia pengawas pemilu di seluruh Indonesia melalui pesan singkat (SMS). Pelanggaran yang dicatat lembaga tersebut, diantaranya pelibatan anak-anak dalam kampanye terbuka, pelanggaran tata cara atau prosedur berkampanye, penggunaan fasilitas pemerintah, dan penggunaan tempat yang dilarang untuk berkampanye. hal tersebut diungkapkan anggota Bawaslu Wahidah Suaib, di Jakarta.

Disamping, pelanggaran yang dicatat adalah keterlibatan PNS tidak dengan kesadaran sendiri, perusakan atribut atau alat peraga peserta pemilu, money-politics, dan kampanye melebihi batas waktu yang ditentukan (overtime).

"Dari data yang masuk via SMS, ada 193 SMS yang masuk, 93 di antaranya masuk kategori pelanggaran pidana, administrasi maupun pelanggaran lain, misalnya pelanggaran tertib lalu lintas atau ketertiban umum," katanya.

Lebih lanjut Wahidah mengatakan, dari 93 SMS tersebut ada 62 SMS yang memang riil melakukan pelanggaran pidana dan administratif. Namun, dari beberapa laporan yang masuk, rating tertinggi atau yang masih menjadi primadona adalah bentuk pelanggaran pelibatan anak-anak. "Nyaris semua partai di semua provinsi itu melanggar larangan ini di semua tempat," ujarnya.

Untuk pelanggaran tata cara atau prosedur berkampanye di mana masing-masing parpol punya kewajiban melaporkan kepada kepolisian setempat, ke panwas, KPU tentang rencana pelaksanaan kampanyenya.

Dalam laporan disebutkan itu ada lima yang harus dilaporkan yakni, tempat, jam, siapa jurkamnya, siapa penanggung jawab di lapangan atau petugasnya, berapa estimasi peserta dan rute mana yang akan ditempuh, sebab pihaknya melihat bahwa KPU dalam membuat regulasi sudah sangat bagus untuk antisipasi.

"Kami mendapat informasi dari kepolisian, parpol masih sangat rendah memenuhi tuntutan ini. Padahal, ini penting,persoalan tabrakan rute ini juga berpotensi mengganggu ketertiban umum," jelasnya.

Berkaitan dengan pelanggaran penggunaan fasilitas pemerintah, Bawaslu menemukan Partai Demokrat dan PKB melanggar aturan tersebut. Untuk itu, Bawaslu mengundang secara hormat pimpinan Partai Demokrat dan PKB ke kantor Bawaslu untuk mengklarifikasi dugaan pelanggaran tersebut.

"Temuan kami di antaranya Partai Demokrat ada lima mobil dinas yang dipakai saat kampanye di Stadion Gelora Bung Karno. Kemudin PKB juga ada mobil dinas," tandasnya.

Laporan pelanggaran parpol tersebut meliputi tiga unsur pelanggaran yakni indikasi melanggar jadwal kampanye, menggunakan fasilitas negara karena caleg yang bersangkutan menggunakan mobil kode BS dan RSS, dan pengobatan gratis dengan menyebutkan biaya ditanggung oleh caleg yang bersangkutan.

Bawaslu juga telah menerima laporan dari salah satu pemantau pemilu yang menemukan adanya petinggi parpol yang melakukan pengobatan gratis saat melakukan kampanye yang terindikasi pada money-politics.

Pelanggaran lain seperti di Lampung yang menggunakan tempat yang dilarang untuk berkampanye seperti tempat pendidikan dan tempat beribadah.(novel/bip)