Bazis DKI Jakarta Dianggap Ilegal, Kenapa ?

Eramuslim – Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) Provinsi DKI Jakarta masih dianggap ilegal oleh Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

“DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar Undang-undang. Masyarakat seharusnya tidak menyalurkan zakat di lembaga yang seperti itu,” kata Ketua Baznas Bambang Sudibyo pada Rakernas Baznas 2018 di Sanur, Bali, dikutip dari Antara.

Menurut Bambang, Bazis DKI masih resisten terhadap Baznas. Ia juga menyatakan bahwa Bazis DKI enggan bertransformasi jadi Baznas daerah seperti amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Sandiaga Uno, Wakil Gubernur DKI, mengaku baru mendengar kabar itu dan kaget karenanya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Bazis DKI Zahrul Wildan mengatakan ada latar belakang sejarah yang membuat lembaganya bersikukuh tak mau menginduk pada Baznas dan menyangkal disebut ilegal.

Salah satu alasannya adalah karena Bazis DKI telah berdiri jauh sebelum pengelolaan zakat diatur lewat UU 23/2011 yang menjadi landasan hukum berdirinya Baznas.  Jika bergabung kepada Baznas, ia khawatir, “ada nilai sejarah yang cukup panjang yang bisa terlupakan.”

Orang yang berinisiatif mendirikan Bazis DKI tahun 1968, kata Wildan, di antaranya Buya Hamka dan Abdullah Syafei. Saat itu Hamka menjabat sebagai ketua Majelis Ulama Indonesia. Sementara Syafei — lebih dikenal sebagai Kiai Diloh — merupakan pendiri dan pengasuh Perguruan As-Syafi’iyah.