BEM UI Unggah Meme Puan Bertubuh Aneh: Menggambarkan Kemarahan Kami

Unggah Meme Puan Bertubuh Tikus, BEM UI: Gambarkan Kemarahan Kami ke DPR

eramuslim.com – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mengunggah cuitan di akun Twitternya yang menyebut DPR sebagai Dewan Perampok Rakyat. Cuitan itu dibarengi dengan meme yang memperlihatkan Ketua DPR Puan Maharani dengan tubuh aneh dan dua ekor tikus keluar dari gedung kura-kura.

Ketua BEM UI Melki Sedek Huang buka suara soal cuitan mereka di Twitter tersebut.

“Keseluruhan publikasi kami tersebut sudah menggambarkan kemarahan kami terhadap DPR hari ini,” ucapnya saat dihubungi, Kamis, 23 Maret 2023.

Melki mengatakan DPR tak pantas lagi menyandang nama sebagai Dewan Perwakilan Rakyat. Menurut dia, kini DPR lebih pantas disebut sebagai Dewan Perampok, Penindas ataupun Penghianat Rakyat.

Kemarahan BEM UI menurut Melki setelah DPR mengesahkan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna pada Senin, 20 Maret 2023.

“Keputusan kemarin jelas merampas hak-hak masyarakat, mengkhianati konstitusi, dan tak sesuai dengan isi hati rakyat,” ucapnya.

Melki mengatakan, DPR seharusnya menaati putusan Mahkamah Konstitusi agar UU Cipta Kerja diperbaiki melalui partisipasi bermakna. Namun, DPR malah mengamini tindakan Presiden Jokowi yang mengeluarkan Perpu Cipta Kerja.

“Melalui publikasi tersebut kami ingin sampaikan pada masyarakat untuk jangan berharap dan percaya banyak pada DPR saat ini, karena bagi kami DPR tak lebih dari perampas hak masyarakat dan pelanggar konstitusi,” kata dia.

Sebelumnya, DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perpu Cipta Kerja) menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna ke-19 masa sidang IV yang digelar hari ini. Adapun rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

ā€œKami menanyakan kepada seluruh anggota, apakah Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dapat disahkan jadi Undang-Undang?ā€ tanya Puan Maharani diiringi jawaban setuju oleh peserta rapat, Selasa, 21 Maret 2023.

Sebelum disahkan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) M. Nurdin memaparkan proses pembicaraan tingkat I mengenai RUU Penetapan Perpu Ciptaker. Nurdin menjelaskan, Baleg telah menggelar rapat bersama pemerintah, membentuk panitia kerja (panja), hingga mendengarkan pendapat mini fraksi.

Hasilnya, kata dia, sebanyak 7 fraksi parlemen bersepakat hasil panja dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disahkan jadi Undang-Undang. Adapun sebanyak 2 fraksi parlemen, yakni Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menolak Perpu Cipta Kerja dibawa ke rapat paripurna.

ā€œTujuh fraksi menerima dan sepakat dibawa ke pembicaraan tingkat II. Adapun Demokrat dan PKS belum menerima hasil kerja panja,ā€ kata Nurdin.

Sebelum RUU itu diketok, Partai Demokrat dan PKS menginterupsi forum rapat. Kedua partai oposisi ini menolak RUU Penetapan Perpu Ciptaker disahkan jadi UU. PKS kemudian memutuskan untuk walk out dalam agenda pengambilan keputusan RUU Penetapan Perpu Ciptaker jadi UU.

ā€œDengan segala hormat, kami Fraksi PKS menolak Perpu Nomor 2 tahun 2022 dan menyatakan walk out untuk agenda penetapan Perpu meski akan kembali lagi untuk agenda lain,ā€ kata perwakilan Fraksi PKS Bukhori.

Anggota Fraksi PKS yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Bukhori mengungkapkan alasan fraksinya menolak pengesahan Perpu Ciptaker.

Bukhori menyampaikan kalau pembahasan Perppu Cipta Kerja harusnya dibahas dan disahkan pada masa persidangan terdekat usai beleid itu diterbitkan.

Tak hanya itu, Bukhori mengingatkan mestinya DPR menyikapi Perpu Cipta kerja tersebut dengan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

ā€œMenghargai putusan MK terkait UU Ciptaker yang memerintahkan agar memperbaiki proses penyusunan UU serta melibatkan seluruh stakeholder,ā€ kata Bukhori dalam forum rapat paripurna, Selasa, 21 Maret 2023.

(Tempo)

Beri Komentar