Beras Impor Menumpuk di Gudang Bulog Terancam Busuk

Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Cadangan Beras Pemerintah (CBP), disebutkan pada Pasal 3 bahwa pelepasan CBP harus dilakukan apabila telah melampaui batas waktu simpan 4 bulan. Jika lebih dari 4 bulan, beras berpotensi mengalami penurunan mutu.

Namun hingga kini Bulog belum bisa melakukan disposal (pelepasan), lantaran belum ada aturan yang jelas mengenai siapa yang menanggung kerugian, jika cadangan beras harus dilepas di bawah harga pembelian.

“Kalau masalah disposal stok itu belum pernah kita lakukan. Karena kan enggak ada dasarnya meskipun dari Kementan (Kementerian Pertanian) ada Permentan-nya, tapi yang bayar sopo ?” sambungnya.

Masalah bertambah runyam karena pemerintah sejak tahun ini mengganti program bantuan Beras Sejahtera (Rastra) menjadi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Biasanya, setiap bulan Bulog menyalurkan 250 ribu ton untuk rastra. Sekarang sebagian beras rastra sudah dihapus.

Jumlah pagu bansos Rastra periode Januari-April 2019 hanya sebanyak 213.520 ton untuk 5,30 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai sekitar 1 juta ton untuk 4 bulan. Menurut pengakuan Bulog, realisasi penyaluran rastra pada Januari-Februari hanya 73 ribu ton. Dampaknya, cadangan beras Bulog kini menumpuk di gudang.

Kumparan melakukan pengecekan ke beberapa daerah terkait penumpukan cadangan beras Bulog ini. Di Jawa Timur, Kepala Divisi Regional Jawa Timur Muhammad Hasyim menyatakan, stok beras Jatim cukup hingga akhir tahun nanti.

Perubahan rastra menjadi BPNT membuat proses distribusi beras mampet, sehingga stok menumpuk di gudang. Akibatnya, penyaluran beras saat ini hanya dialihkan untuk kegiatan operasi pasar, bencana dan pembelian komersial.