Berhadapan Dengan Yusril, Ahok Makin Terpojok dan Anjlok

Yusril-AhokEramuslim.com – Sejumlah kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam menata ibu kota dinilai kerap kontra produktif.
Peneliti pada Pusat Kajian Politik dan Kebijakan Strategis Ahmad Nasuhi mengatakan kebijakan yang dilakukan Ahok terkadang tidak mengindahkan dampak lanjutan dari apa yang dijalankan khususnya dampak sosial.
Akibatnya, perlawanan demi perlawanan dilakukan warga Jakarta.
Terbaru gugatan yang dilakukan Yusril Ihza Mahendra untuk mewakili warga Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur terbukti berhasil di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan nomor gugatan 59/G/2016/PTUN-JKT.
“Ini menunjukkan ada yang salah dari kepemimpinan Ahok, dan ini tidak bagus ke depan jika kebijakan Ahok seperti itu terus dilanjutkan,” kata Nasuhi kepada wartawan di Jakarta, Minggu (8/5/2016).
Menurutnya, membenahi Jakarta tidak hanya butuh ketegasan tetapi juga harus berkeadilan.
Lebih jauh Nasuhi juga menyoroti sejumlah kebijakan Ahok. Seperti kasus pengelolaan TPST Bantar Gebang, Ahok berencana akan mumutus kontrak namun belakangan, Ahok mengeluarkan SP3 karena takut digugat.
Apalagi yang menggugat adalah Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum dari PT Godang Tua Jaya.
Tak hanya itu, rencana Ahok meggusur Kampung Luar Batang juga mendapat perlawanan. Ratusan warga Kampung Luar Batang yang diwakili ketua RT, RW serta pengurus Masjid Keramat Luar Batang, menyerahkan 200 lebih berkas kepada Yusril.
Berkas itu berisi fotocopy surat tanah, PBB, akte jual beli, ex verponding (semacam surat legal hak bukti kepemilikan pada zaman Belanda) sertifikat tanah, KTP, dan KK. Bahkan Yusril menegaskan siap pasang badan melawan Ahok.
Yusril meminta Pemprov DKI tidak semena-mena mengklaim bahwa tanah yang ada di Kampung Luar Batang adalah tanah milik Pemda.
Argumen yang selama ini dipegang Yusril adalah sebagian masyarakat mempunyai alat bukti hak atas tanah berupa sertifikat hak guna bangunan girik dan lain-lain.
Luar Batang, katanya, pada tahun 1730 dibeli Habib Husein Bin Abu Bakar Alaydrus diberikan hak pemerintah Hindia Belanda untuk membangun Masjid.
“Tak heran jika Ahok makin terpojok, bisa-bisa dia (Ahok) kalah telak lawan Yusril itu,” kata Nasuhi.
Sebelumnya, Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra, Syarif mengritik kebijakan Ahok menata Jakarta, terutama untuk dalam revitalisasi kawasan Luar Batang.
Langkah Ahok dinilai akan memperkeruh keadaan.
Kata Syarif itu hanya sebagai alibi untuk mempertahankan posisinya agar tidak kembali menanggung kekalahan yang ketiga kalinya dengan lawan politik sekaligus pengacara warga, Yusril Izha Mahendra.
“Saya tahu sejauh ini Yusril mengantongi dokumen kuat sertifikat warga dan dokumen-dokumen lain yang dimiliki warga Keramat Batang,” kata Syarif.
Hal itu juga yang membuat Wali Kota Jakarta utara Rustam Effendi mengambil langkah mundur dari jabatannya.
Rustam dinilai mengerti dinamika yang ada, dimana Yusril bisa saja langsung menggugat Wali Kota ketika mensosialisasikan surat perintah pertama (SP 1) penertiban kawasan Luar Batang.
“Makanya yang keluarin SP 1 Gubernur dong, kan selama ini Lurah, Camat, dan Wali Kota terus. Nah yang ditunggu Yusril yang keluarin SP 1 Gubernur bukan bawahannya,” kata Sekertaris Komisi A DPRD DKI itu.(jw/tribun)