Bisa-Bisa Nanti Beli Hape Seken Harus Balik Nama

Ditjen Pajak langsung merespons cuitan tersebut. “Dalam hal ini, smartphone tidak kena pajak lagi. Hanya memasukkan smartphone ke kolom harta,”  balas @DitjenPajakRI dengan melampirkan contoh kolom.

Dalam tampilan gambar yang ter­lihat, terdapat penjelasan harta bagian akhir tahun. Lalu tampilan memuat nama harta dan harga barang yang harus dicantumkan.

“Bukannya ketika barang elek­tronik import ketika beredar di wilayah RI sudah dibebankan pajak saat kita membeli.??” respons akun @elfianwidy.

Ditjen pajak kembali menjawab melalui akun twitternya bahwa pengisian hanya bersifat laporan. “Iya, Kak. Perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi,” jawabnya lugas.

“Min, kalau hape yg dikasih man­tan juga terhitung barang berharga yang wajib dilaporkan nggak?” tanya akun @Kania_rizlia.

Ada yang merespons pesimis seperti akun @vularoid, “beli hp aja harus lapor ke negara, ampun pak,” tulisnya.

“Min masa HP masuk harta min? Di flinplan HP gak dianggap harta, bentar juga ganti. Tas yg 350juta baru dicatat harta,” ujar akun @mrshananto.

“Gausah pake handphone ajalah kalau ada pajak. Pajak lagi? Dikorupsi. Kepengen duit banget dah para koruptor,” protes akun @ taeyongsvip.

Akun @erlandhinonews me­nyikapi bercanda aturan tersebut. “Apa handphone jadi masuk list harta berharga kena pajak. Jangan-jangan keluarga ane juga mau di list nih. #hartaberharga,” candanya.

“Jadi sekarang punya handphone kena pajak ya ? Hmmm, ini Samsung kreditnya aja belum lunas,” ledek akun @Winphere.

“Habis handphone trus ke mifi mini modem, radiotape, magicom, setrikaan, jetpump, sendok, piring kena pajak jugak nih.. huh!,” protes akun @anamsalavan.

“Waktu beli kan sudah kena PPn Final? Mau laporan pajak apa lagi? Ngawur! Sekalian aja laporin beli TV, kulkas dll haha,” sindir akun @RuryYunas.

“Kreatif dikit ngapa kalo nyari duit heran pajak melulu, hasil tam­bang kemana? Minyak kemana? Batubara kemana? MIKIIIR….,” cuit akun @Ragos74.

“Ngga disuruh bayar pajak koq! Cuma melaporkan/mencantumkan Handphone di SPTkoq..,” bela akun @T4uf1kWib0w0.

“Padahal maksud @DitjenPajakRI smartphone hanya dilaporkan sebagai harta. Itu pun yang nilainya materiil. Bukan untuk dikenakan pajak lagi,” jelas akun @angguncharisma_.

Pemerintah mempunyai UUNo. 16 Tahun 2000 penyempurnaan dari UUo. 6 Tahun 1983. UUtersebut mengatur ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang men­gatur SPT.

Bahkan Ekonom yang juga bekas Menko Ekuin Rizal Ramli turut mengkritik kebijakan Ditjen Pajak tersebut. Dia menyebut langkah itu sebagai upaya kejar setoran, meng­ingat jumlah utang negara yang terus membengkak tiap tahun.

“Saking paniknya uber setoran cicilan utang, HP harus didaftarkan sbg harta,” tulis Rizal Ramli dalam akun Twitter @RamliRizal.

Menanggapi sindiran tersebut, Sri Mulyani menjawab pelaporan ponsel di SPT aturannya sudah ada sejak tahun 2000. “Itu yang pelaporan ponsel di SPT, sebetul­nya aturannya sudah ada dari tahun 2000. Yang membuat komentar, sebaiknya suruh lihat saja,” jawab Sri Mulyani.(kl/rmol)