BPN Prabowo-Sandi Instruksikan Saksi Tak Tanda Tangani C1 Susulan

Eramuslim.com – Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menginstruksikan kepada para saksi dan relawan agar tidak menandatangani formulir C1 susulan.

BPN menegaskan, bahwa C1 yang diakui hanya yang diproses di TPS pada hari H pelaksanaan Pilpres 17 April 2019 lalu.

Instruksi itu disampaikan lewat sebuah surat yang ditandatangani Ketua BPN Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Hanafi Rais. Surat tersebut beredar di WhatsApp.

“Surat itu benar. Itu dalam rangka memastikan tidak ada kecurangan. Kami meminimalisir supaya tidak terjadi kecurangan dan rekayasa C1,” kata juru bicara BPN Prabowo-Sandi, Andre Rosiade kepada wartawan, Kamis (25/4/2019).

Andre menjelaskan BPN tidak akan menerima formulir C1 yang tak diproses di TPS. Menurut dia, penandatanganan C1 harus dilakukan di hadapan para petugas KPPS serta saksi. Hal ini berlaku juga untuk pemungutan suara ulang (PSU).