BPN Prabowo-Sandi Instruksikan Saksi Tak Tanda Tangani C1 Susulan

“Yang kami akui ya, C1 yang ditandatangani di TPS. Ada anggota KPPS, ada pengawas dari Bawaslu, saksi-saksi parpol. Kan itu yang sah,” ujarnya.

“Kalau pemilu ulang ya tentu kami tandatangani ketika di TPSU dong. Maksudnya gitu. Jadi C1 harus ditandatangani di TPS. Semua tanda tangan di sana. Yang tidak boleh kalau ada C1 belum ditandatangani terus susulan di luar proses TPS. Pokoknya kita hanya boleh tanda tangan di TPS saja,” imbuh Andre.

Berikut instruksi lengkap yang dikeluarkan BPN Prabowo-Sandi:

Instruksi Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi

 

Kepada seluruh saksi dan relawan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi diinstruksikan untuk tidak mengakui dan tidak menandatangani form C1 susulan selain form C1 yang sudah ditetapkan dan ditandatangani pada hari pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada tanggal 17 April 2019.

 

Demikian instruksi ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerja samanya kami ucapkan terima kasih. Semoga Allah memberikan kemenangan untuk kita semua. Aamiin.

 

Ketua BPN Djoko Santoso

Sekretaris BPN Hanafi Rais [ts]