BREAKING NEWS! Di Kemenkopolhukam, Wiranto, Menag, FPI, PBNU Dan Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Terlarang

Perwakilan dari FPI yang hadir antara lain Habib Hanif bin Abdurrahman Alatas dan KH Awit Masyhuri. Ada pula KH Muhammad Al Khaththath, KH Slamet Maarif,  Ustadz Asep Syaripudin, Abah Raoud, Ustadz Eka dari Bang Japar, dan para Tokoh lainnya.

Pertemuan lintas Ormas Islam tersebut membahas tentang Ukhuwah Islamiyah, Namun karena  pertemuan ini muncul akibat gejolak yang diakibatkan oleh pembakaran BenderaTauhid dan ini adalah pertemuan lanjutan setelah minggu lalu saat aksi 211 delegasi umat Islam dijanjikan oleh Wiranto akan dipertemukan dengan perwakilan ormas-ormas Islam untuk membahas masalah ini, sehingga pihak FPI dan sebagian Ormas Islam ingin mempertegas masalah Bendera Tauhid agar tidak terjadi polemik serupa dikemudian hari.

Setelah kata sambutan dari Menkopolhukam dan Menag, KH Awit Masyhuri memberikan kata pengantarnya, kemudian dilanjutkan oleh Habib Hanif yang membacakan  pernyataan Kemendagri pada tahun 2017 sebagaimana tercantum dalam web resmi Kemendagri
(https://www.kemendagri.go.id/index.php/blog/21736-Kemendagri-Tak-Larang-Bendera-Tauhid-Melainkan-Bendera-HTI) bahwa yang terlarang itu Bendera HTI, sementara bendera Tauhid TIDAK PERNAH DILARANG.

Habib Hanif secara gamblang menunjukan bahwa Bendera Tauhid dengan Bendera HTI itu tidak sama dengan mebawa langsung contoh keduanya.

Yang membedakan antara keduanya sebagaimana dijelaskan oleh Kemendagri,  bahwa Bendera HTI ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia, sedangkan bendera tauhid tidak ada tulisan HTI,  hanya tauhid saja.  Hal ini harus menjadi catatan. Demikian tegas Habib Hanif dihadapan para pejabat dan pimpinan ormas.

Dalam kesempatan tersebut,  atas desakan KH Awit Masyhuri, dl yang meminta kejelasan maslah ini, Menkopolhukam meminta kepada Dirjen Polpum Kemendagri yang hadir  yaitu Soedarmo, agar menjelaskan secara gamblang masalah ini sesuai dengan hukum yang ada.