BREAKING NEWS! Di Kemenkopolhukam, Wiranto, Menag, FPI, PBNU Dan Ormas Islam Sepakat Bendera Tauhid Tidak Terlarang

Pada Akhirnya Soedarmo Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri menjelaskan dengan gambar yang telah dibawa dan diperlihatkan oleh Hb Hanif dan KH Awit, Ia menyatakan bahwa yang dilarang adalah Bendera HTI bukan Bendera Tauhid.

“Bendera HTI itu ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia kalau Bendera Tauhid itu tidak ada. jadi Bendera Tauhid itu tidak terlarang, boleh di Indonesia”, ujar Soedarmo.

“Artinya yang dilarang itu bendera yang ada tulisan Hizbut Tahrir Indonesia. Karena itu Bendera HTI yang didaftarkan melalui AD / ART HTI. Bendera Tauhid tidak pernah dilarang di Indonesia, tidak pernah, itu perlu ditegaskan.” tegas KH Awit.

” Maka mulai hari ini sudah ada pernyataan resmi dihadapan Wiranto sebagai Menkopolhukam Serta Menag, PBNU dan lain-lain dan diaminkan oleh semua pihak yang hadir bahwasahya jangan sampai kedepan ada yang bersikeras bahwa Bendera Tauhid adalah bendera terlarang di NKRI. Tidak ada alasan itu lagi ke depan ” demikian tegas Habib Hanif.

“Kita sama-sama sudah sepakat bahwa Bendera Tauhid itu bukan bendera terlarang, sehingga tidak boleh di-sweeping, tidak boleh dikucilkan, tidak boleh diklaim atau dituduh hanya sebagai benderanya ormas tertentu, apalagi dibakar. “

“Dan tadi PBNU sudah minta maaf, begitu juga Ansor sudah minta maaf, langsung tadi mereka menyampaikan permintaan maaf dan penyesalan atas kejadian pembakaran (Bendera Tauhid di Garut) tersebut.”  tutup Habib Hanif.

Ketua Umum FSI ini juga menghimbau kepada masyarakat agar menjunjung tinggi Kalimat tauhid dan kalimat-kalimat suci lainnya kapanpun dan dimanapun.  Tidak boleh dihinakan,  diletakkan dibawah,  diduduki, dibawa masuk ke kamar mandi, dsb. ” Kita yang bela dan meyakini tauhid,  kita harus jadi orang pertama yang memuliakan tauhid dalam keadaan apapun ” Ujar Habib Hanif.

Foto: Habib Hanif Alatas saat menunjukkan Bendera Tauhid kepada para hadirin yang hadir di Kemenkopolhukam, Jum’at (9/11/2018)

(kk/faktakini)