Buronan Korupsi e-KTP Paulus Tannos Sulit Ditangkap Kata KPK, Luqman Hakim: Kepercayaan Rakyat Makin Tergerus

eramuslim.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak bisa membawa pulang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik (e-KTP), Paulus Tannos ke Indonesia.

Pasalnya belum ada perjanjian ekstradisi dengan negara tempat Tannos berada.

Menanggapi hal itu, Anggota DPR Fraksi PKB Luqman Hakim menyentil KPK yang menurutnya terlalu banyak alasan.

“Kemarin bilang tidak bisa ditangkap karena sudah ganti identitas. Sekarang bilang karena tidak ada perjanjian ekstradisi. Esok bilang apa?,” kata Luqman Hakim, Jumat, (18/8/2023).

Perjanjian ekstradisi adalah proses di mana seorang tersangka yang ditahan negara lain yang kemudian diserahkan kepada negara asal tersangka untuk disidang sesuai perjanjian yang bersangkutan.

Menurutnya, hukum selalu terkesan kental dengan aroma kontestasi politik jelang pemilu.

Hal ini kata Legislator Dapil Jawa Tengah VI ini akan berdampak kepada kepercayaan masyarakat kepada KPK.

“Tiap jelang Pemilu, penegakkan hukum terkesan kental dg aroma kontestasi politik. Jika begini terus, kepercayaan rakyat makin tergerus. Nggak bahaya ta?,” ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut Paulus Tannos memiliki dua paspor dari negara yang berbeda.

Keberadaan Paulus Tannos sempat dideteksi di salah satu negara di Asia Tenggara. Dia juga sempat disebut memiliki dua kewarganegaraan, yakni Indonesia dan salah satu negara di Afrika.

Paulus Tannos memiliki identitas lain yakni Thian Po Tjhin (THP).

“Kita belum punya perjanjian ekstradisi,” kata Alex.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar