Daftar TWK: Pegawai KPK Ditanya Bersedia Lepas Hijab hingga soal Threes0me

Selain itu, pimpinan KPK juga disebut telah melanggar Pasal 28G (1) dan Pasal 281 (2). Pasal 28G (1 berbunyi: “Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat.”

Adapun isi Pasal 28I (2) yaitu: ”Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu”.

“TWK ala Firli Bahuri ini juga melanggar Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang telah menjadi hukum Indonesia dengan UU 7/1984. Hal ini adalah langkah mundur bagi kondisi pemenuhan hak-hak perempuan,” kata Koalisi ini.

Adapun lembaga yang tergabung dalam koalisi ini di antaranya, yakni HRWG, LBH Jakarta, Paritas Institute, YLBHI, Amnesty Internasional Indonesia, ICJR, Imparsial, Setara Institute, AJI dan Komite Pemilih Indonesia.

Dua tokoh yakni Ulil Abshar Abdalla dan Suaedy juga ikut dalam koalisi yang mendesak agar hasil TWK KPK dicabut.

Ada tiga poin yang menjadi tuntutan Koalisi Kebebasan Beragama Berkeyakinan sebagai berikut:

  1. Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, segera membatalkan hasil tes dari tes yang bertentangan dengan UUD 1945 dan hak asasi manusia ini.
  2. Dewan pengawas untuk segera memeriksa Pimpinan KPK, Firli Bahuri dkk, atas skandal upaya penyingkiran pegawai KPK atas dasar diskriminasi agama, keyakinan dan gender.
  3. Presiden segera memerintahkan dan memastikan hasil tes tersebut tidak digunakan karena memiliki kecacatan bertentangan dengan UUD 1945 dan HAM.

[Gelora]