Dari 4 ke 5 Tahun, MK Perpanjang Masa Jabatan Pimpinan KPK, Benny K Harman: Ikut Bermain Politik, Hancur Negeri Ini!

eramuslim.com – Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, berhasil memenangkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan yang berkaitan dengan penambahan batas usia pimpinan KPK dari empat tahun menjadi lima tahun dan persyaratan minimal agar Pimpinan KPK tidak lagi berusia 50 tahun.

Ketua MK, Anwar Usman, menyatakan bahwa Pasal 29 huruf e Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK yang mengatur batas usia pimpinan KPK paling rendah adalah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Selain itu, MK juga mengabulkan gugatan Nurul Ghufron terhadap Pasal 34 UU KPK.

“Semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” katanya saat membacakan amar putusan, Kamis (25/5/2023).

Olehnya itu, MK merestui perpanjangan jabatan Ketua KPK Firli Bahuri dkk hingga 2024.

Menanggapi hal ini, Wakil Ketua Umum DPP Demokrat Benny K Harman mempertanyakan kewenangan MK.

“Apa betul MK mengubah masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun ke 5 tahun? Dari mana sumber kewenangan MK mengubah periode masa jabatan pimpinan KPK ini?,” tuturnya.

Menurutnya, kewenangan itu mutlak dari pembentuk UU. Anggota Komisi III DPR RI ini menyebut MK telah ikut berpolitik.

“Itu kewenangan mutlak pembentuk UU.Tertib konstitusi menjadi rusak akibat MK ikut bermain politik.Hancur negeri ini!,” tandas Benny K Harman.

Sebelumnya, Ghufron menyebut alasan permintaan penambahan masa jabatan itu sesuai Pasal 7 UUD RI Tahun 1945 adalah lima tahun.

Menurut Ghufron, masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, KPU.

 

(Sumber: Fajar)

Beri Komentar