Di Era Jokowi, Korupsi dan Pencucian Uang Diluar Kendali

Peringati HUT RI ke-70, Presiden Jokowi Pimpin Upacara di Istana

Eramuslim.com – Korupsi dan pencucian uang alias money laundering dinilai tak terkendali di era Pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Padahal, Indonesia menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi pada 2003, dan meratifikasinya melalui UU Nomor 7 tahun 2006.

Akan tetapi, menurut Anthony Budiawan, Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), undang-undang untuk mendukung konvensi PBB melawan korupsi tersebut tidak kunjung selesai.

“Artinya, Indonesia dianggap tidak serius melawan korupsi, dan tindak pidana lainnya, seperti kejahatan lingkungan, judi ilegal, pertambangan ilegal, perdagangan manusia, dan banyak lainnya,” katanya di Jakarta, Minggu (16/4/2023).

Menurut dia, untuk mendukung konvensi PPB melawan korupsi dan kejahatan keuangan lainnya, diperlukan UU Anti Korupsi, UU Anti Pencucian uang, dan khususnya UU Perampasan Aset.

Indonesia, diakui Anthony, memang sudah memiliki UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Tetapi, kedua UU tersebut tidak cukup untuk mengungkap hasil korupsi dan pencucian uang internasional yang masuk ke Indonesia,” timpal dia.

Artinya, sambung Anthony, UU Indonesia tidak mampu menyita aset hasil kejahatan internasional. “Jangankan internasional, menyita aset koruptor atau kejahatan keuangan asal dalam negeri saja susah,” tukasnya.

Beri Komentar