Indonesia Belum Merdeka Dari Ketimpangan Sosial dan Penegakan Hukum

“Labor Institute Indonesia berpendapat bahwa hal ini merupakan PR (pekerjaan rumah) berat bagi Presiden Joko Widodo apabila ingin melaju kedua periode sebagai Presiden RI,” terang Andy William.

Pihaknya juga menilai kemerdekaan rakyat akan penegakan hukum masih jauh dari kenyataan, karena masih terkatung-katungnya kasus penyelesaian pelanggaran HAM masa lalu, kasus mega korupsi KTP elektronik yang masih belum jelas dan tidak beraninya presiden mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.

Selain itu, penegakkan kasus narkoba juga terkesan masih setengah hati, dikarenakan masih menjamurnya peredaran, produksi dan penyeludupan narkoba di Tanah Air. Bahkan produksinya terjadi dan melibatkan oknum lembaga pemasyarakatan seperti kasus Kalapas Sukamiskin Bandung.

Selain itu fenomena korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) masih terjadi di instansi atau dinas pemerintah yang tersebar di nusantara.

“Kami berpendapat bahwa Presiden Jokowi segera mengembalikan hakikat revolusi mental ke khittah awalnya karena penerapannya sudah mulai bergeser dari semangat awal revolusi mental ketika awal didengungkan Presiden Jokowi ketika Pilpres 2014,” imbuh Andy William.

Adapun hakikat kemerdekaan RI yang ke-73 hendaknya dijadikan start awal dalam melakukan konsolidasi secara menyeluruh untuk dapat melawan bersama-sama ketimpangan sosial dan memerdekan rakyat menuju supremasi hukum.

Hutang law enforcement kasus pelanggaran HAM masa lalu, seperti kasus Semanggi 1 dan 2, kasus Talang Sari dan dugaan pelanggaran HAM di Papua juga mutlak dilakukan.

“Cita-cita kemerdekaan sebagaimana diusung oleh Bung Karno dan Bung Hatta yang terdapat dalam Mukadimah UUD 1945 dan Pancasila harus dapat dicapai oleh rakyat Indonesia sehingga rakyat bukan hanya penonton dan menderita atas penjajahan yang dilakukan oleh bangsa sendiri,” demikian Andy William. (rmol)